Wisatawan harus menunjukkan e-HAC di bandara keberangkatan mulai 3 Maret

Mulai besok, penumpang pesawat domestik di Indonesia wajib menunjukkan e-HAC (electronic Health Alert Card) yang masih berlaku di bandara keberangkatan, bukan di tempat tujuan. Kementerian Kesehatan mengkonfirmasi aturan terbaru untuk persyaratan perjalanan kemarin.

Selain divaksinasi dan dinyatakan negatif COVID-19, pemudik juga diwajibkan mengisi data diri dan mendapatkan e-HAC menggunakan aplikasi pelacakan kesehatan dan mobilitas milik pemerintah PeduliLindungi. Selama penerapan persyaratan ini, para pelancong harus menunjukkan e-HAC setibanya di bandara tujuan – hingga sekarang.

“Dalam peraturan terbaru, pemudik harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” Setiaji, staf ahli teknologi kesehatan kementerian departemen, kata dalam siaran pers kemarin.

“Aturan baru itu berlaku mulai 3 Maret 2022.”

Setiaji menambahkan, pemutakhiran pedoman e-HAC dilakukan untuk mencegah menumpuknya pemudik yang menunjukkan kartunya kepada pihak berwenang di bandara tujuan. Masalah ini setidaknya di atas kertas harus dihindari di bandara keberangkatan karena pelancong check-in pada waktu yang berbeda. Pada saat yang sama, aturan pembaruan berarti pelancong harus lebih berhati-hati dengan waktu karena persyaratan pra-keberangkatan tambahan.

E-HAC, yang sebelumnya merupakan aplikasi yang berdiri sendiri, dapat diperoleh dari aplikasi PeduliLindungi. Penumpang wajib mengisi data pribadi dan penerbangan mereka di e-HAC. Mereka akan dinyatakan memenuhi syarat untuk bepergian jika mereka memenuhi persyaratan vaksinasi dan pengujian.

E-HAC diperlukan untuk semua penerbangan domestik dan internasional. Kementerian Kesehatan tidak mengumumkan pembaruan pedoman e-HAC untuk kedatangan internasional, artinya penumpang tetap harus menunjukkan kartu digital saat tiba di Indonesia.

Baca juga – Kementerian Kesehatan mendesak publik untuk menghapus aplikasi uji dan pelacakan usang di tengah kekhawatiran pelanggaran data