Wakil Ketua MPR: Keppres Tegaskan SU 1 Maret adalah Hasil Perjuangan Bangsa

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Pemberlakuan Kedaulatan Negara menggarisbawahi keberhasilan mempertahankan kemerdekaan melalui Serangan Umum (SU) 1 Maret. ) sebagai hasil perjuangan seluruh bangsa Indonesia.

Walaupun dinyatakan bahwa Serangan Umum I Maret 1949 diprakarsai oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX atas perintah Panglima Jenderal Soedirman, dan disetujui serta digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, pelaksanaannya didukung oleh Pemerintah Indonesia. Tentara Nasional (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tentara perjuangan rakyat, dan seluruh komponen bangsa Indonesia lainnya,” kata Ahmad Basarah.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, dia mengatakan, Keppres tersebut merupakan apresiasi dari pemerintahan Presiden Joko Widodo atas jasa seluruh pemimpin bangsa dan rakyat Indonesia saat itu dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan mendapatkan pengakuan. kedaulatan dunia di tengah perlawanan dari Belanda dalam agresi militer.

Baca juga: Sultan: Serangan Umum 1 Maret Ingatkan Pentingnya Kedaulatan Negara

Ahmad Basarah menegaskan, Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tidak bermaksud menghilangkan peran setiap prajurit TNI yang terlibat dalam Serangan Umum 1 Maret.

Menurut dia, banyaknya tentara yang terlibat dalam penyerangan tersebut membuat Perpres tidak bisa menyebutkan satu per satu.

Baca Juga: Sultan HB X: Serangan Umum Diundur hingga 1 Maret Karena Bocornya Informasi
Baca juga: PPU Dukung Serangan 1 Maret sebagai Hari Libur Nasional

“Ungkapan Tentara Nasional Indonesia yang tertuang dalam Keppres tersebut menunjukkan bahwa banyak prajurit TNI yang terlibat dalam penyerangan umum tersebut. Salah satunya Letnan Kolonel Suharto. Dengan demikian, Keppres ini sama sekali tidak bermaksud menghilangkan peran Prajurit TNI yang terlibat, ” ucap Ahmad Basarah.

Agar lebih objektif, lanjutnya, apresiasi yang sama kepada seluruh prajurit TNI tidak dilakukan dengan menyebutkan namanya satu persatu. Namun, Keppres itu menetapkan Panglima Jenderal Soedirman sebagai Panglima Tertinggi TNI saat itu yang memerintahkan Serangan Umum 1 Maret.

Reporter: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022