Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk mendukung konsistensi penerapan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Pembatasan tersebut merupakan tuntutan reformasi yang telah disepakati. Begitu juga ada pemilu 5 tahun sekali dan pelaksanaan kedaulatan rakyat dengan voting pada pemilu 5 tahun sekali,” kata HNW dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
HNW sependapat dengan DPP Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo) bahwa semua pihak mematuhi konstitusi dan amanat reformasi dengan menolak usulan penundaan pemilihan atau perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca juga: ICW Minta Parpol Jangan Usul Penundaan Pilkada 2024
Apalagi, kata dia, baik penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden tidak sesuai dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 7, dan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Apalagi, usulan penundaan pemilu tidak sesuai dengan kesepakatan pada 31 Januari 2022 antara KPU dengan Pemerintah dan Komisi II DPR yang di dalamnya terdapat perwakilan dari seluruh fraksi dan partai di DPR bahwa Pemilu 2024 tidak akan ditunda tetapi tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024,” ujarnya.
Menurut HNW, sikap Presiden Jokowi terhadap amandemen perpanjangan masa jabatan Presiden sudah tepat.
Baca juga: Axis Peduli Indonesia Tolak Wacana Penundaan Pemilu
Namun karena manuver masih terus dilakukan, kali ini dengan alibi penundaan Pemilu 2024, HNW berpandangan bahwa sikap penolakan Presiden harus diperbarui untuk klarifikasi dan sekaligus menghentikan spekulasi.
“Sikap menolak Presiden Jokowi karena ingin menaati konstitusi dan hukum yang berlaku dan karena dia produk reformasi adalah sikap yang benar dan tepat,” katanya.
Baca juga: Pengamat berharap PBNU bersikap tegas terhadap wacana penundaan pemilu 2024
Oleh karena itu, menurut HNW, sangat masuk akal jika Presiden Jokowi meminta tiga pimpinan parpol yang sudah mengusulkan penundaan Pilkada 2024 untuk menarik kembali usulannya.
Hal ini, kata dia, bertujuan agar semua pihak mempersiapkan pemilu 2024 lebih berkualitas dari sebelumnya.
“Jika semua ini dilakukan, maka itulah arti dan manfaat dari keberadaan dan pentingnya tertib konstitusi seperti yang diharapkan oleh Parkindo,” pungkasnya.
Reporter: Putu Indah Savitri
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022