Tidak ada negara yang menangguhkan pemilu untuk mengamankan stabilitas pertumbuhan ekonomi

Menunda pemilihan umum adalah strategi populer kedua (memperpanjang kekuasaan) selain amandemen UUD.

Semarang (ANTARA) – Tidak ada satu negara pun di dunia yang menunda pemilihan umum dengan dalih menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, menurut aktivis pemilihan umum.

“Menunda pemilihan umum merupakan strategi rakyat kedua (memperpanjang kekuasaan) selain amandemen UUD,” kata anggota Dewan Pertimbangan Persatuan Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.

Beberapa partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan Jokowi telah melontarkan wacana untuk menunda pemilihan umum 2024.

Anggraini menilai wacana tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memperpanjang masa kekuasaan sekaligus menghindari pembatasan masa jabatan melalui penundaan pemilihan umum.

Menurut anggota Dewan Penasihat Perludem, selama pandemi COVID-19, beberapa negara telah menunda pemilihan umum untuk jangka waktu tertentu untuk melindungi warganya dari virus corona.

“Mereka melakukannya dengan pertimbangan hukum yang akurat, ketat, dan proses yang transparan,” katanya.

Jika alasan di balik penundaan pemilu adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, maka itu tidak dapat diterima dan bertentangan dengan Konstitusi, kata Anggraini.

Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih untuk masa jabatan lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan kedua, katanya.

Selain itu, pasal 22E ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan setiap lima tahun berdasarkan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Elite politik dan pimpinan partai politik harus tunduk pada konstitusi daripada merekomendasikan sesuatu yang tidak diatur secara jelas dalam undang-undang pemilihan umum dan konstitusi,” katanya.

Ketua Umum Partai Amanat Rakyat (PAN) Zulkifli Hasan menegaskan pihaknya mendukung wacana penundaan pemilihan umum 2024.

“Dengan mempertimbangkan berbagai faktor dan masukan dari masyarakat dan kalangan, PAN sepakat untuk menunda pemilihan umum 2024,” kata Hasan di Kompleks Parlemen di Jakarta, Jumat.

Hasan mencatat pandemi telah mengakibatkan kondisi ekonomi yang tidak stabil, seperti pertumbuhan ekonomi yang lambat di kisaran tiga hingga 3,5 persen yang memaksa masyarakat untuk berjuang untuk pulih dari dampak pandemi terhadap perekonomian.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengusulkan agar pemilihan umum 2024 ditunda karena kondisi ekonomi yang lesu.

Berita terkait: PAN mendukung wacana penundaan pemilihan umum 2024

Namun, Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menepis usul penangguhan pemilihan umum, karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Itu juga mengabaikan aspek paling mendasar dalam politik yang membutuhkan disiplin dan kepatuhan terhadap Konstitusi,” kata Kristiyanto dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Kamis.

Untuk kesekian kalinya, Presiden Joko Widodo menyampaikan keberatannya terhadap berbagai usul untuk memperpanjang masa jabatannya atau menangguhkan pemilihan umum, katanya.

“Periodeisasi pemilihan umum lima tahunan fokus pada pembentukan budaya demokrasi dan budaya korelasi dengan kualitas demokrasi. Jika budaya periodisasi terganggu, maka ini akan berdampak pada ketidakstabilan politik. Daripada berpikir untuk menunda 2024 pemilihan umum, sebaiknya kita melakukan langkah-langkah konsolidasi untuk mempersiapkan pemilihan umum,” tegasnya.

Berita terkait: DPR setujui calon komisioner penyelenggara pemilu