Kami akan menerapkan 100 persen (kapasitas) pembelajaran tatap muka jika setiap sekolah telah mencapai cakupan vaksinasi 85 persen untuk dosis kedua
Tangerang, Banten (ANTARA) – Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, masih mengkaji dan mengevaluasi rencana penerapan pembelajaran offline atau tatap muka dengan kapasitas 100 persen di sekolah, menurut seorang pejabat.
“Kami akan menerapkan 100 persen (kapasitas) pembelajaran tatap muka jika setiap sekolah telah mencapai 85 persen cakupan vaksinasi untuk dosis kedua,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah di sini, Senin.
Syaifullah menjelaskan, Dinas Pendidikan akan mengizinkan sekolah melaksanakan pembelajaran tatap muka secara maksimal jika capaian vaksinasi dosis kedua sudah mencapai 85 persen sesuai standar yang ditetapkan Gugus Tugas Penanganan COVID-19.
“Namun, kami masih menunggu laporan dari satuan pendidikan dari masing-masing daerah. Karena saat ini kami belum menerima laporan, kami mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan capaian vaksinasi COVID-19,” katanya.
Berita terkait: Memperluas wawasan anak-anak Nagekeo melalui pendidikan di sekolah
Syaifullah mengatakan, pihaknya masih melakukan komunikasi dan koordinasi dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang terkait usulan pelaksanaan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 100 persen serta evaluasi proses pembelajaran.
“Alhamdulillah (alhamdulillah), untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka 50 persen (kapasitas) masih berjalan lancar dan aman,” ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan mengatakan, jika semua satuan pendidikan di kabupaten itu telah mencapai target vaksinasi, Dinas Pendidikan akan merekomendasikan rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara penuh kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar selaku ketua satgas. .
Berita terkait: Bogor akan melanjutkan sekolah offline karena kasus COVID-19 menurun
“Tentunya jika semua (satuan pendidikan) telah memenuhi persyaratan, kami akan segera melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan kapasitas penuh,” tegasnya.
Kabupaten Tangerang saat ini melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor 420/823/Dindik tentang pembelajaran tatap muka terbatas untuk TK, SD, dan SMP.
Surat edaran tersebut mengatur ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas, mulai dari persetujuan orang tua hingga aturan teknis untuk melindungi siswa dan tenaga kependidikan dari penularan COVID-19.
Berita terkait: Sirkuit Mandalika Pikat Penyelenggara Balap Internasional: Uno
Berita terkait: Jokowi Hadiahkan Rempah-rempah Indonesia Sebagai Souvenir untuk Pembalap MotoGP