BangkuTaman.id – Bjorka menyatakan, dalang di balik kematian Munir adalah Muchdi Purwopranjono yang merupakan mantan Deputi V Bidang pengalangan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dugaan adanya peran intelijen dalam kematian Munir sebenarnya sudah cukup lama muncul. Munir dikenal sebagai pejuang HAM yang lantang menyuarakan hak asasi kelompok-kelompok minoritas dan terpinggirkan.
Lantas apa saja kasus-kasus yang pernah ditangani Munir? Berikut ulasannya.
Kasus penghilangan paksa 1997-1998
Kasus penghilangan paksa terjadi pada periode 1997-1998, ketika Indonesia beralih dari era orde baru menuju era reformasi.
Dalam kasus penghilangan paksa tersebut, sedikitnya ada 24 orang yang menjadi korban, di mana 13 orang hingga kini belum diketahui nasibnya.
Munir sendiri menjadi penasihat hukum korban dan keluarga korban penculikan tersebut. Atas upayanya itu, Munir dan KontraS berhasil membebaskan sembilan orang aktivis.
Kasus Marsinah terjadi pada 1993. Ia merupakan seorang aktivis buruh perempuan di PT CPS Sidoarjo, Jawa Timur.
Marsinah diculik setelah mengadakan aksi demonstrasi di perusahaan tempatnya bekerja. Setelah tiga hari menghilang, jenazahnya ditemukan di hutan di Dusun Jegong, Desa Wilangan.
Munir dan kawan-kawan aktivis HAM juga melakukan investigasi terhadap kasus pembunuhan Marsinah yang diduga melibatkan aparat militer. Saat itu, Munir ditunjuk menjadi salah satu pengacara dalam kasus pembunuhan Marsinah.
Kasus Tanjung Priok
Penolakan tersebut lalu ditanggapi keras oleh aparat keamanan sehingga menewaskan 24 orang dan 55 lainnya luka-luka. Dalam kasus tersebut, Munir pernah tampil menjadi penasihat hukum keluarga korban Tragedi Tanjung Priok 1984 itu.
Beragam kasus pelanggaran HAM lainnya
Tiga kasus di atas hanya sekelumit kasus yang pernah ditangani oleh Munir. Selain kasus tersebut, Munir juga pernah terlibat dalam advokasi korban kasus pelanggaran HAM lainnya.
Di antaranya Tragedi Trisakti, kasus Semanggi, Kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari Lampung, Timor Leste, Papua, Aceh, Ambon dan Poso.