Sahroni meminta Polisi untuk menindak SI karena diduga menghina agama

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi menindak Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Alquran.

Dia menilai pernyataan Saifuddin disinyalir mengandung pesan kebencian terhadap agama tertentu sehingga akan mengganggu ketertiban beragama di Indonesia.

“Saya minta polisi segera berkoordinasi dengan pihak terkait seperti imigrasi atau instansi lain karena Si diduga berada di luar negeri,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ia menilai pernyataan SI tidak bisa diterima karena diduga mengandung pesan kebencian terhadap agama tertentu sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ketertiban agama di Indonesia.

Sahroni menyayangkan mengapa ujaran kebencian seperti yang diungkapkan SI masih terjadi di Indonesia, padahal sebagai negara yang beragam, tentunya masyarakat harus mengedepankan toleransi dan saling menghormati.

“Pernyataan seperti ini sangat berbahaya karena bisa memicu konflik di masyarakat, dan kita tahu bahwa agama adalah isu yang sensitif. Apapun agamanya, jika kita dihina, tentu kita tidak akan tinggal diam,” katanya.

Baca juga: Polisi selidiki dugaan penistaan ​​agama, hapus 300 ayat Alquran

Baca juga: Ulama Lebak Karismatik Desak Polisi Selidiki Pdt Saifuddin Ibrahim

Karena itu, Sahroni menekankan pentingnya polisi menindak SI oleh polisi untuk meredam emosi masyarakat terkait dugaan penistaan ​​agama yang bersangkutan.

Sebelumnya, Direktorat Kejahatan Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan penistaan ​​agama oleh Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat dari Qur’an.

Kabag Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 18 Maret 2022 atas nama pelapor Rieke Vera Routinsulu.

“Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Cybercrime Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan ​​dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses,” kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3). .

Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Tindak Saifuddin Ibrahim Atas Penodaan Agama

Dalam laporan tersebut, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses dilaporkan dengan dugaan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. dan/atau Pasal 156 KUHP. dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri.

Wartawan: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2022