Revisi UU Energi Harus Prioritaskan Pelestarian Lingkungan: DPD

Pengembangan energi jangka panjang harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi berbasis fosil

Jakarta (ANTARA) – Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi harus mengutamakan pelestarian lingkungan dan menjamin keserasian pengelolaan energi antardaerah, kata seorang pejabat Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI).

“Pembangunan energi jangka panjang harus mengoptimalkan pemanfaatan sumber energi terbarukan untuk mengurangi ketergantungan pada sumber energi berbasis fosil,” kata Ketua Sekretariat Komite II DPD RI Mediana Pongsitanan terkait dengan focus group discussion majelis tinggi, Selasa.

Pongsitanan mencatat, pengembangan sumber energi terbarukan di Indonesia masih minim, padahal negara ini memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar.

Kepala sekretariat juga menyoroti disparitas konsumsi energi antara Pulau Jawa — yang menyerap sebagian besar kebutuhan energi nasional meskipun sumber energi di pulau itu terbatas — dan pulau-pulau lain di Indonesia yang memiliki segudang potensi sumber energi terbarukan meskipun menggunakan energi lebih sedikit daripada Pulau Jawa.

Revisi undang-undang tersebut kemudian harus fokus pada pencapaian harmonisasi energi antar daerah dan sektor, tegasnya.

Berita terkait: Pemerintah dorong transisi energi di Labuan Bajo

“Masalahnya, pendekatan pengelolaan energi di Indonesia saat ini lebih menitikberatkan pada aspek pengelolaan. Pengelolaan energi dan perencanaan kebijakan harus fokus pada pemerataan dan kesinambungan,” kata Pongsitanan.

Lebih lanjut, pejabat DPD RI menyoroti keterbatasan infrastruktur yang ada yang diperlukan untuk menghubungkan lokasi sumber energi dengan konsumen sebagai penghambat distribusi energi yang cukup dan berkualitas bagi warga dan industri.

Untuk mengatasi masalah tersebut, jaringan konektivitas untuk menghubungkan sumber energi ke konsumen harus diatur dalam skema yang komprehensif, tambahnya.

“UU Energi harus memasukkan pengakuan normatif dan pengelolaan energi sebagai media untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional serta mencapai pertumbuhan ekonomi berbasis ketahanan energi,” kata Pongsitanan.

Berita terkait: Pertumbuhan ekonomi 2021 ditopang industri energi terbarukan: menteri

Kepala sekretariat kemudian menyatakan bahwa Komite II DPD RI setuju dengan dimulainya proses penyusunan revisi UU Energi.

“Panitia II DPD RI sepakat untuk merevisi undang-undang tersebut dan mengusulkan agar revisi tersebut dimasukkan dalam program legislasi prioritas 2023,” ujarnya.

Berita terkait: Kementerian Hadirkan Media Center untuk Kepresidenan G20 Indonesia

Berita terkait: Momentum G20 dan empat isu prioritas lembaga antikorupsi