PRIMA dan Partai Buruh Tolak Usulan Pilkada 2024 Ditunda

Jakarta (ANTARA) – Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Buruh menolak tegas usulan sejumlah pimpinan parpol yang ingin menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 karena melanggar konstitusi negara dan merusak praktik demokrasi. di Indonesia.

Ketua Umum DPP PRIMA Agus Jabo Priyono saat dihubungi di Jakarta, Jumat, menilai usulan itu muncul dari ambisi segelintir pimpinan parpol yang belum siap menghadapi pemilihan umum 2024.

“(Usulan penundaan pemilu karena) kepentingan partai belum siap bertarung pada 2024 karena rendahnya elektabilitas calon presidennya,” kata Agus Jabo.

Kondisi ini, lanjutnya, terlihat dari tingkat elektabilitas sejumlah lembaga survei belakangan ini.

Dalam kesempatan itu, dia juga menampik alasan sejumlah pimpinan parpol menggunakan pemulihan ekonomi sebagai alasan penundaan Pilkada 2024.

Bagi Agus Jabo, konsep pemulihan ekonomi yang disampaikan juga belum cukup jelas.

Ia menilai usulan itu hanya sebagai cara untuk memastikan proyek-proyek pemerintah saat ini tetap berjalan atau tidak mandek jika terjadi transisi kekuasaan pasca pemilihan umum 2024.

Baca juga: Pengamat: Wacana Pilkada Ditunda Penuh Kepentingan Politik

Terlepas dari alasan tersebut, ia kembali menegaskan bahwa usul penundaan Pemilihan Umum 2024 harus ditolak keras, karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi negara.

Pada kesempatan terpisah, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan pihaknya akan menentang usulan penundaan pemilihan umum 2024 melalui tindakan konstitusional.

“Partai-partai buruh dan serikat pekerja di seluruh Indonesia menentang dan akan melakukan perlawanan konstitusional, termasuk melakukan tindakan konstitusional terhadap usul dari pihak tertentu untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo (melalui penundaan pemilihan, red.),” kata Said Iqbal. saat konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat.

Karena itu, Partai Buruh dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada MPR, DPR, KPU, dan Presiden RI Joko Widodo, meminta agar pihak-pihak tersebut tidak membahas, membahas, atau bahkan menindaklanjuti usulan tersebut.

Said Iqbal menyampaikan parpol melalui perwakilannya di fraksi-fraksi DPR RI telah menyepakati jadwal Pemilihan Umum dan Pilkada tahun 2024.

Dengan demikian, usulan penundaan pemilu tidak sejalan dengan kesepakatan DPR RI, KPU, dan pemerintah terkait penetapan jadwal pemilu 2024.

Baca juga: Perindo Soroti Usulan Cak Imin Agar Pilkada Ditunda

Ia juga mengingatkan para tokoh politik yang mengusulkan penundaan pemilu, bahwa Presiden Joko Widodo secara terang-terangan menolak penambahan masa jabatan dan amandemen konstitusi guna menambah masa jabatannya.

Dengan demikian, jika partai pengusul memaksakan kehendaknya untuk menunda pemilu, maka mereka akan berhadapan dengan rakyat (kekuatan orang).

“Partai Buruh akan berada di peringkat kekuatan orang untuk menyelamatkan konstitusi negara,” kata Iqbal.

Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar pekan ini mengusulkan agar Pilkada 2024 ditunda selama 1-2 tahun untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Usulan tersebut disambut baik oleh Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang menyepakati Pilkada 2024 ditunda.

Baca juga: Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Usul Pilkada 2024 Ditunda 1-2 Tahun

Reporter: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
HAK CIPTA © ANTARA 2022