Saat ini, langkah progresif diperlukan untuk mengatasi kekurangan hakim pengadilan korupsi ad hoc di Mahkamah Agung dan hakim tata usaha negara untuk kasus pajak.
Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo meminta Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah cepat dan progresif untuk menangani persoalan kelangkaan hakim di tanah air.
“Saat ini, diperlukan langkah-langkah progresif untuk mengatasi kekurangan hakim pengadilan korupsi ad hoc di Mahkamah Agung dan hakim pengadilan tata usaha negara untuk kasus pajak,” kata Presiden saat menyikapi penyampaian laporan tahunan Komisi Yudisial 2021 yang dipantau secara virtual dari Jakarta pada Rabu.
Selain hakim ad-hoc di Mahkamah Agung, Komisi Yudisial juga tidak boleh ketinggalan untuk menangani kekurangan hakim PTUN untuk melindungi penerimaan negara dari sektor perpajakan, tegasnya.
Untuk itu, Komisi Yudisial wajib memastikan ketersediaan hakim agung ad hoc dan hakim tata usaha negara yang berintegritas tinggi, yang direkrut melalui proses seleksi yang transparan, objektif, dan profesional, tegasnya.
Berita terkait: Kemitraan Strategis KY-MA Kunci Tegakkan Martabat Hakim: Jokowi
Kepala negara juga mendesak Mahkamah Agung untuk memastikan setiap calon hakim yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki rekam jejak yang baik.
“Calon hakim yang diusulkan DPR harus memiliki rekam jejak, integritas, dan kompetensi yang baik serta memiliki semangat dan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi,” ujarnya.
Sebagai pengawal kehormatan hakim, Komisi Yudisial harus mampu menjalankan fungsi pengawasan yang independen, sehingga kekuasaan independen hakim dapat berjalan selaras dengan akuntabilitas peradilan, tegasnya.
Sementara itu, Komisi Yudisial juga harus memastikan bahwa setiap tindakan meremehkan kehormatan hakim dapat disikapi semaksimal mungkin untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan, katanya.
Hingga saat ini, 55 calon hakim agung dan 11 calon hakim agung korupsi ad hoc di Mahkamah Agung telah lolos seleksi kualitas yang dilakukan Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial akan menyeleksi tiga dari 11 calon hakim pengadilan korupsi ad hoc di Mahkamah Agung yang lolos seleksi kualitas.
Calon hakim agung dan hakim pengadilan korupsi ad hoc berhak mengikuti tes kesehatan dan kepribadian.
Berita terkait: Calon MA dinilai kemampuan: komisi