Presiden Jokowi izinkan badan usaha divaksinasi COVID-19

Jakarta (ANTARA) – Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan yang mengizinkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi terhadap COVID-19.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Pemberantasan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 21 Februari 2022.

“Dalam penyelenggaraan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha,” kata Pasal 1A ayat 2 peraturan tersebut sebagaimana diakses dari situs Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis.

Perpres tersebut menyebutkan antara Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021. Perpres Nomor 50 Tahun 2021, kemudian disisipkan satu pasal yaitu Pasal 1A.

Dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin COVID-19 adalah pemerintah (pasal 1).

Baca juga: Lebih dari 140 juta orang menerima vaksin COVID-19 dosis penuh di Indonesia

Baca juga: Kemenkes: Vaksin keempat Indonesia masih dievaluasi

Selanjutnya dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 mengatur bahwa pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerjasama dengan lembaga/lembaga internasional sebagaimana diatur dalam pasal 2.

Kemudian dalam Perpres Nomor 50 Tahun 2021 disebutkan bahwa pengadaan vaksin diserahkan kepada BUMN, penunjukan langsung ke badan pemasok atau kerja sama dengan lembaga/lembaga internasional (pasal 11 A).

Terakhir, Perpres Nomor 33 Tahun 2022 mengizinkan badan usaha untuk melakukan vaksinasi terhadap COVID-19 (pasal 1A).

Hingga 24 Februari 2022, data Kementerian Kesehatan telah menyuntikkan 190.310.509 dosis vaksin pertama COVID-19, kemudian 142.517.246 dosis vaksin kedua, dan 9.235.089 dosis vaksin ketiga. Target vaksinasi COVID-19 Indonesia adalah 208.265.720.

Reporter: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2022