Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menandatangani undang-undang yang menaikkan batas usia minimum untuk diperbolehkan melakukan hubungan seksual dari 12 tahun menjadi 16 tahun. Kantor kepresidenan Filipina pada Senin (7/3) mengatakan hal itu dilakukan dalam upaya melindungi anak di bawah umur dari pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Menurut Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF), Filipina sampai saat ini menjadi salah satu negara di dunia dengan usia minimum terendah untuk persetujuan seksual. Di depannya adalah Nigeria yang mengizinkan anak berusia 11 tahun untuk berhubungan seks.
Hasil studi tahun 2015 yang dilakukan bersama oleh UNICEF dan Women’s Resource Center, sebuah kelompok non-pemerintah lokal, menunjukkan bahwa tujuh dari 10 korban pemerkosaan di Filipina adalah anak-anak. Selain itu, satu dari lima responden berusia 13 hingga 17 tahun dilaporkan mengalami kekerasan seksual, sementara satu dari 25 responden mengalami kekerasan seksual saat masih anak-anak.
Di bawah undang-undang yang disahkan oleh Duterte, yang netral gender, setiap orang dewasa yang melakukan kontak seksual dengan siapa pun di bawah usia 16 tahun akan dianggap pemerkosaan menurut undang-undang, kecuali perbedaan usia di antara mereka tiga tahun atau kurang, dilakukan atas dasar saling menguntungkan. menyukai, dan tidak kasar atau eksploitatif.
Pengecualian tidak berlaku jika salah satu dari mereka yang terlibat berusia di bawah 13 tahun.
“Kami menyambut baik perkembangan undang-undang ini dan berharap itu akan membantu melindungi gadis-gadis muda dari pemerkosaan dan pelecehan seksual,” kata Josalee Deinla, juru bicara Persatuan Nasional Pengacara Rakyat, yang memberikan bantuan hukum kepada orang-orang miskin dan terpinggirkan di Filipina. . [ka/ab]