Polres Sukabumi tangkap tiga tersangka, sita tiga kilogram sabu

Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) – Polres Sukabumi di Provinsi Jawa Barat menyita tiga kilogram sabu dari tiga tersangka pengedar narkoba yang ditangkap polisi setempat dalam satu kali penggerebekan.

Jumlah narkoba yang disita tercatat sebagai yang terbesar dalam dua bulan terakhir tahun ini, kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin dalam keterangannya yang dikutip ANTARA di Jakarta, Rabu.

Paket sabu tersebut bisa disita menyusul penangkapan HR dan IK di Kecamatan Lembursitu, katanya tanpa menyebut hari apa polisi setempat melakukan penumpasan terhadap mereka.

Namun dari mereka, anggota Satgas Narkoba Polres Sukabumi hanya bisa menyita 4,5 gram sabu, namun pengakuan mereka membuat polisi menangkap DJ, katanya.

Dalam penggeledahan di rumah DJ, residivis yang sudah berulang kali terlibat kasus narkoba, polisi menemukan sekitar tiga kilogram sabu dan 5.683 butir butir butir butir butir butir butir butir butir butir 5.683 butir yang disembunyikan tersangka di dalam kandang ayam, kata Abidin.

Menurut DJ, paket narkoba itu milik HR, katanya seraya menambahkan penyidik ​​polisi masih mendalami kasus yang mungkin melibatkan jaringan narkoba antarprovinsi.

Abidin mengatakan, sepanjang Februari 2022, polisi setempat telah menangkap 12 tersangka pengedar narkoba dalam serangkaian razia di tujuh kecamatan di Kota Sukabumi.

Dari penangkapan 12 tersangka tersebut, berhasil disita 3,1 kg sabu, 4.088 butir Hexymer, 369 butir Tramadol, 560 butir Dextro, 650 butir Trihex, dan enam butir Riklona, ​​katanya.

Penyidik ​​Polri mendakwa para tersangka berdasarkan Pasal 111 (1), 112 (1 dan 2), dan 114 (1 dan 2) UU Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman 12 tahun atau penjara seumur hidup.

Berita terkait: Pengedar narkoba internasional tertangkap menyelundupkan narkoba di kapal penangkap ikan

BACA JUGA:  Menjajaki Pencabutan Sanksi, Delegasi AS Kunjungi Venezuela

Pengedar narkoba domestik dan transnasional memandang Indonesia sebagai pasar potensial karena populasinya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.

Perdagangan narkoba di dalam negeri senilai hampir Rp66 triliun.

Orang-orang dari semua lapisan masyarakat menjadi korban narkoba di negara ini terlepas dari latar belakang sosial ekonomi dan profesional mereka.

Selama beberapa dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah mengambil tindakan hukuman yang keras terhadap para raja narkoba yang ditemukan menyelundupkan dan memperdagangkan narkoba di negara ini.

Badan Narkotika Nasional (BNN) telah meminta hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di negara itu.

Presiden Indonesia Joko Widodo juga telah mengeluarkan perintah tembak-menembak terhadap gembong narkoba.

Namun, hal ini tidak membuat jera para pengedar narkoba, yang terus memperlakukan Indonesia sebagai pasar utama, mendorong penegak hukum Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap mereka.
Berita terkait: 148 upaya penyelundupan narkoba ke penjara digagalkan pada tahun 2021
Berita terkait: Lebih dari 118 ton narkoba disita pada 2021: BNN