Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) – Polres Sukabumi mengizinkan seorang napi narkoba yang ditahan menikah dengan perempuan muda berinisial MA, 17 tahun, atas dasar kemanusiaan.
Pelaku narkoba berinisial MRS, 18 tahun, menyampaikan akad nikahnya dalam akad nikah sederhana yang digelar di Masjid At Taqwa Polres Sukabumi awal pekan ini.
Perempuan berusia 18 tahun itu diizinkan menikah dengan alasan kemanusiaan, kata Irjen Saribuono, Kapolres Sukabumi dan Bareskrim Polres Sukabumi dalam keterangannya yang dikutip ANTARA di Jakarta, Rabu.
Akad nikah tersebut dihadiri oleh perwakilan keluarga pasangan, pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Warudoyong, serta beberapa petugas polisi dan tahanan.
Pasangan suami istri itu tampak bahagia meski tidak lama, karena mereka dilarang bersatu segera setelah akad nikah, yang dilaksanakan dengan ketat sesuai protokol kesehatan, tutup.
Sebelum kembali ke sel penjara, MRS diizinkan oleh petugas polisi yang menghadiri akad nikah untuk berbincang dengan MA yang menangis mengetahui kondisi suaminya.
Pelaku narkoba, MRS, baru bisa bersatu dengan istrinya setelah menjalani masa hukuman yang nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi yang menangani kasus narkobanya.
Berita terkait: Lebih dari 118 ton narkoba disita pada 2021: BNN
Indonesia tetap berada di bawah ancaman serius dari pengedar narkoba domestik dan transnasional, yang memandangnya sebagai pasar potensial karena populasinya yang besar dan jutaan pengguna narkoba.
Meskipun penyebaran berkelanjutan dari penyakit virus corona baru, yang telah mendorong pembatasan mobilitas dan penutupan perbatasan oleh negara-negara untuk membatasi penularan, perdagangan narkoba terus berlanjut.
Pada 29 Januari 2022, misalnya, aparat kepolisian di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, menangkap tiga orang terduga kurir narkoba jenis sabu seberat 15 kg di jalan tol Trans Sumatera.
Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN), setidaknya 50 orang Indonesia meninggal karena penggunaan narkoba setiap hari. Namun, statistik tersebut gagal menghalangi pengguna narkoba di negara tersebut.
Pengguna kristal methamphetamine, narkotika, mariyuana, dan jenis obat adiktif lainnya berasal dari komunitas yang berbeda dan latar belakang sosial ekonomi dan budaya yang berbeda. Perdagangan narkoba di dalam negeri diperkirakan mencapai hampir Rp66 triliun.
Pemerintah Indonesia terus menerapkan tindakan hukuman yang keras terhadap gembong yang ditemukan menyelundupkan dan memperdagangkan narkoba selama beberapa dekade terakhir.
Presiden Indonesia Joko Widodo juga telah mengeluarkan perintah tembak-menembak terhadap gembong narkoba.
Namun, hal ini tidak berhasil mematahkan semangat para pengedar narkoba, dan mereka terus memperlakukan Indonesia sebagai salah satu pasar utama mereka meskipun penegak hukum Indonesia terus melakukan perlawanan terhadap mereka.
Berita terkait: Pengedar narkoba menargetkan generasi milenial Indonesia: Ketua DPR
Berita terkait: Delapan tersangka pengedar narkoba ditembak mati di Lampung tahun lalu