Kepulauan Meranti, Riau (ANTARA) – Polisi patroli perairan Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, menangkap dua penebang liar yang kedapatan mengangkut 13 meter kubik kayu menggunakan perahu di perairan dekat Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu, pada Senin malam.
Mereka berinisial HE (35) dan IR (16), kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG di Selatpanjang, Rabu.
Seorang pria lain yang bersama mereka berhasil melarikan diri, katanya.
Polisi melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari warga sekitar tentang penebangan liar di Desa Dedap, katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Inspektur II Abdul Roni dan Inspektur II Andi Purba dikerahkan untuk melakukan patroli di perairan dekat Desa Dedap, tambahnya.
Pada malam hari, tim patroli melihat perahu yang membawa kayu ilegal dan menghentikannya. Kapal itu diawaki oleh dua awak, tetapi salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, katanya.
Berita terkait: Polres Aceh tahan penebang liar di kawasan taman nasional Gunung Leuser
Kayu-kayu ilegal itu rencananya akan diangkut ke Desa Kelemantan, Kabupaten Bengkalis, katanya.
“Tim langsung mengejar kapal dan berhasil didekati. Nakhoda berinisial I, kabur dengan cara menceburkan diri ke perairan dan bersembunyi di dalam hutan mangrove,” imbuhnya.
Setelah interogasi IR, polisi menangkap HE, pemilik kayu ilegal, katanya.
Ia kemudian mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tentang kegiatan illegal logging.
“Mari bersama-sama menjaga hutan kita dari tangan-tangan jahat,” kata Yul.
Berita terkait: Dua sopir truk di Kalimantan C ditangkap karena kasus illegal logging