Pindah ibu kota, ini aturan turunan dari UU IKN yang disiapkan

ANTARA – Pemerintah kini memprioritaskan regulasi turunan dari Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang harus diselesaikan dalam waktu dua bulan setelah diundangkan pada 18 Januari lalu. Ketua Tim Komunikasi IKN, Sidik Pramono, menjelaskan prioritasnya adalah pada dua peraturan pemerintah (PP) dan tiga peraturan presiden (perpres). (Putri Hanifa/Aloysius Puspandono/Rayyan/Nusantara Mulkan)