Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Pengawas Perhimpunan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia segera merampungkan regulasi terkait tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024.
“KPU diminta segera melengkapi Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024,” kata Titi Anggraini saat menjadi nara sumber pada Proklamasi virtual Forum Demokrasi ke-21 Partai Demokrat bertajuk “Wacana Tentang Perluasan Kekuasaan Abadi: Upaya Sistematis dan Terstruktur?”, seperti dipantau di Jakarta, Sabtu.
Dengan demikian, menurut dia, regulasi tersebut dapat memastikan agenda pemilu 2024 memiliki acuan konkrit terhadap kerangka waktu dan kegiatan pemilu sehingga realisasi wacana penundaan pemilu 2024 yang bertentangan dengan konstitusi dan demokrasi dapat dicegah.
Baca juga: Needdem: Tidak ada negara yang menunda pemilu karena pertumbuhan ekonomi
Selain itu, Titi meminta pemerintah segera mengalokasikan anggaran Pemilu 2024. Dia menilai alokasi anggaran mulai sekarang bisa menghindari penggunaan dana yang terbatas sebagai alasan untuk menghambat Pemilu 2024.
“Jika (anggaran pemilu 2024) dinilai terlalu besar, maka dapat dilakukan penyisiran dan penyusunan program prioritas agar tidak menjadi alasan untuk menghambat pelaksanaan pemilu 2024 karena tidak tersedianya anggaran,” dia berkata.
Titi menegaskan, dukungan terhadap wacana penundaan pemilu 2024 atau narasi presiden tiga periode dari berbagai pihak, terutama pejabat publik, harus dihentikan.
Baca juga: Needdem Menyayangkan Putusan MK Soal “Presidential Threshold”
Baca juga: Perludem: Tiga Pilkada Tunjukkan Potret Keterwakilan Perempuan
“Semua pihak, terutama pejabat publik, harus secara konsisten menjaga konstitusionalisme dan budaya ketatanegaraan serta berkomitmen penuh untuk melaksanakan agenda demokrasi yang telah digariskan secara jelas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjutnya.
Titi menegaskan, secara hukum, legitimasi sosial, dan praktik pemilu di tanah air, tidak ada ruang bagi pihak manapun untuk merealisasikan penundaan pesta demokrasi dan perpanjangan masa jabatan presiden.
“Saya ingin menyampaikan bahwa secara hukum, legitimasi sosial, dan praktik pemilu di Indonesia sebenarnya tidak ada ruang untuk menunda pemilu dan melewati batasan masa jabatan presiden,” kata Titi Anggraini.
Reporter: Tri Meilani Ameliya
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022