Pernikahan beda agama yang terekam dalam video viral di media sosial tidak tercatat di kantor urusan agama
Jakarta (ANTARA) – Perkawinan beda agama tidak bisa diakui dan dicatatkan di kantor urusan agama setempat, kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi terkait video viral terbaru dokumentasi pernikahan beda agama yang beredar luas di media sosial.
“Perkawinan beda agama yang terekam dalam video viral di media sosial tidak tercatat di kantor urusan agama,” kata Sa’adi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Wamenhub mengatakan, dasar hukum perkawinan yang berlaku di negara ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal 2 ayat 1 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa perkawinan akan dianggap sah jika dilakukan menurut hukum agama yang dianut oleh orang-orang yang terlibat dalam perkawinan itu, katanya.
Berita terkait: Menteri Qoumas Undang Paus Fransiskus ke Indonesia
Dia juga mencontohkan, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan uji materi terhadap undang-undang perkawinan yang diajukan pada tahun 2014.
“Makanya pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan tetap berlaku,” tegas Sa’adi.
Wamenhub kemudian menghimbau kepada warga untuk mentaati syariat agama yang berkaitan dengan perkawinan, karena perkawinan, sebagai ikatan suci antara dua orang, tidak dapat dipisahkan dari agama.
“Dalam Islam, nikah adalah ritual keagamaan yang tidak bisa dipisahkan dari agama,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas menyatakan pernikahan beda agama dilarang oleh agama dan hukum nasional.
Berita terkait: Kemendagri minta dinas percepat sertifikasi tanah wakaf
“Dalam Islam, pernikahan beda agama dilarang, dan hukum nasional kita juga membatasi praktik tersebut. Sebagai seorang Muslim, kita harus menjalankan ajaran agama kita,” menurut Abbas.
Sebelumnya, sebuah video pernikahan beda agama antara seorang pria Kristen dan wanita Muslim yang diduga di Semarang, Jawa Tengah, menjadi viral dan tersebar luas di media sosial.
Video tersebut mengungkapkan bahwa setelah pernikahan itu diresmikan pada upacara Islam di sebuah hotel, dan upacara dilanjutkan di sebuah gereja di mana pasangan itu menerima berkah untuk pernikahan mereka.
Berita terkait: Selidiki Pencemaran di Sepanjang Pantai Laut Panjang Secara Komprehensif: Walhi
Berita terkait: Kemitraan Strategis KY-MA Kunci Tegakkan Martabat Hakim: Jokowi