Jakarta (ANTARA) – Polisi telah membuat daftar aset milik Indra Kesuma alias Indra Kenz, yang didakwa melakukan penipuan investasi terkait dengan aplikasi Binomo, untuk segera disita.
“Dalam waktu dekat akan disita,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Jumat.
Penyidik telah melacak dua mobil mewah, mobil listrik Tesla model 3, dan Ferrari tipe California 2012 ke Kenz, katanya.
Rumah mewah senilai Rp6 miliar di Deli Serdang, Sumatera Utara; sebuah rumah di Medan, Sumatera Utara senilai kurang lebih Rp1,7 miliar; dan satu rumah lagi di Tangerang, Banten juga masuk dalam daftar asetnya, katanya.
Penyidik juga telah menemukan apartemen milik Kenz di Medan dan memblokir empat rekening bank milik Kenz,” dia menambahkan.
“(Ada) apartemen di Medan, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma,” kata Hermawan.
Aset tersebut akan disita segera setelah polisi mendapatkan perintah penyitaan dari pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), ungkapnya.
“Kemungkinan Senin (7 Maret 2022), kami akan ke Medan untuk menyita aset. (Sekarang, kami sudah) meminta perintah dari pengadilan negeri setempat,” katanya.
Hermawan menambahkan, penyidik sedang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset lain milik Kenz, termasuk yang didaftarkan atas nama orang lain.
Sebelumnya, Juru Bicara Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan polisi telah meminta izin kepada BPN, PPATK, Satlantas, dan pengadilan untuk menyita aset Kenz.
“Penyidik sudah mengirim surat ke BPN, lalu PPATK dan Korlantas, dan pengadilan untuk persetujuan penyitaan,” kata Handoko.
Berita terkait: Influencer harus selektif dalam mendukung produk keuangan: OJK
Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Binomo, katanya.
Pada 3 Februari, ia dilaporkan atas dugaan penipuan terkait dengan aplikasi Binomo, platform perdagangan opsi biner, oleh delapan korban.
Binomo telah dimasukkan ke dalam daftar ilegal karena dianggap lebih seperti perjudian daripada platform perdagangan, kata polisi.
Kenz dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Berita terkait: Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp117 triliun: OJK