Jakarta (ANTARA) – Pemerintah masih menunggu undangan DPR untuk membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menginformasikannya.
“Saat ini kami sedang menunggu undangan pembahasan lebih lanjut dari DPR,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam webinar yang diakses dari sini, Selasa.
Kurang dari dua minggu setelah penerimaan naskah akademik dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual oleh DPR, pemerintah menyelesaikan dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah ke DPR untuk dibahas lebih lanjut, katanya.
“Ini bisa segera kami lakukan karena kami telah mengumpulkan berbagai usulan dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, forum penyedia layanan, jaringan masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Dia mengatakan RUU itu sangat penting untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual.
Berita terkait: Masyarakat Indonesia harus tetap waspada terhadap kekerasan berbasis gender online: pemerintah
Ia juga menegaskan pengesahan RUU tersebut tidak dapat ditunda lagi karena berdasarkan penyusunannya telah memenuhi syarat dari segi filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Dia berharap RUU itu tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh.
“Ke depan, mari kita bersama-sama (tetap berpegang) pada komitmen untuk mengawal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sampai disahkan, diimplementasikan, dan dikeluarkan peraturan turunannya,” tambahnya.
RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual digagas pada 2016. Namun, hingga saat ini belum disahkan. Beberapa kelompok telah mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tersebut setelah banyak korban kekerasan seksual berbicara tentang pengalaman mereka.
Berita terkait: Komitmen pemerintah Indonesia terhadap RUU kekerasan seksual