Pemerintah Percepat Pengaktifan Otoritas Ibu Kota Nusantara

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah mempercepat proses pengoperasian kewenangan Ibu Kota Nusantara (IKN), menurut Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan Wandy Tuturoong.

“Memang amanat UU Ibu Kota menyebutkan bahwa Kewenangan IKN akan beroperasi paling lambat tahun 2022. Namun, bukan berarti proses operasionalnya hanya akan berlangsung pada akhir tahun,” ujarnya dalam keterangan tertulis. pernyataan, Minggu.

Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2022 menyebutkan bahwa IKN dipimpin oleh Kepala Badan dan dibantu oleh seorang Wakil. Keduanya diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemerintah memiliki pengalaman dalam mendirikan lembaga setingkat kementerian. Menurutnya, proses pendirian sebuah lembaga akan memakan waktu dan biasanya akan beroperasi penuh dalam waktu tiga atau empat bulan.

“Jadi untuk pembentukan dan operasionalisasi Kewenangan IKN tentunya akan mengacu pada pengalaman yang ada. Pemerintah telah merancang berbagai mekanisme percepatan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Kantor Staf Kepresidenan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) akan terus mengawal berbagai pembahasan dan finalisasi rancangan peraturan turunan UU IKN, yakni Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewenangan IKN, Peraturan Presiden tentang Rencana Induk IKN, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendanaan, dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengalihan fungsi Jakarta (ibu kota saat ini) ke ibu kota berikutnya, IKN.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyukseskan transfer IKN karena momentumnya adalah sekarang, ketika pemerintah dan DPR dapat menghasilkan kesepakatan penting, sehingga kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa dapat segera diatasi, tidak ada jaminan bahwa Momentum seperti ini akan datang lagi setelah 2024,” katanya.

Pemerintah memperkirakan total anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan ibu kota baru mencapai Rp466 triliun.

BACA JUGA:  Pemerintah dukung budidaya sagu untuk meningkatkan ketahanan pangan

Dari total dana tersebut, diperkirakan Rp89,4 triliun berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Rp253,4 triliun dari kerjasama pemerintah dan swasta (KPBU), dan Rp123,2 triliun dari swasta.

Berita terkait: Putra Mahkota Saudi tegaskan kembali komitmen untuk pembangunan Nusantara
Berita terkait: Kepala otoritas Nusantara harus memenuhi beberapa kriteria: ahli
Berita terkait: Jaringan Kepala Otorita IKN yang luas akan membawa nilai tambah: KSP