Pemerintah membatalkan mandat pengujian COVID-19 untuk pelancong domestik yang divaksinasi penuh

Indonesia akan memperkenalkan serangkaian pembatasan paling longgar dalam hal persyaratan perjalanan domestik setelah menghapus persyaratan pengujian COVID-19, seorang menteri senior telah mengkonfirmasi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam pengarahan mingguannya tentang COVID-19 nasional mengatakan wisatawan domestik yang divaksinasi lengkap tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau antigen negatif sebelum keberangkatan.

“[This applies to] wisatawan domestik baik transportasi darat, laut, maupun udara,” kata Luhut.

Dua dosis vaksin COVID-19 diperlukan agar satu orang memenuhi syarat sebagai divaksinasi penuh, tambahnya.

Aturan baru yang dilonggarkan itu akan berlaku segera setelah pemerintah mengeluarkan surat edaran resmi dalam waktu dekat.

Baca juga – Pembukaan kembali penuh terbatas di Bali: Pemerintah mengaktifkan kembali visa pada saat kedatangan, menghapus persyaratan karantina untuk 23 negara

Pemerintah melonggarkan pembatasan secara menyeluruh di tengah berkurangnya jumlah COVID-19 secara nasional. Wilayah Jabodetabek, yang berada di bawah Level 3 dari protokol Pembatasan Kegiatan Publik (PPKM) empat tingkat selama wabah Omicron, telah diturunkan ke Level 2 karena jumlah kasus dan rawat inap berkurang.

Namun, perlu dicatat bahwa angka kematian resmi Indonesia akibat COVID-19 dalam beberapa pekan terakhir cukup mengkhawatirkan, berkisar antara 200 dan 300 kematian per hari.

BACA JUGA:  Harapkan teledentistry tingkatkan cakupan layanan kesehatan gigi: menteri