Pelancong yang divaksinasi tidak lagi wajib menunjukkan laporan tes COVID-19

Jakarta (ANTARA) – Pemudik yang menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara selama melakukan perjalanan domestik tidak lagi diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif tes COVID-19 jika telah menyelesaikan vaksinasi, kata pejabat pemerintah.

“Pemudik dalam negeri yang menggunakan transportasi udara, laut, dan darat dan telah menyelesaikan dosis vaksin kedua tidak lagi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes antigen atau PCR negatif COVID-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Demikian disampaikan dalam konferensi pers online di Jakarta, Senin.

Pandjaitan yang merangkap Wakil Ketua Komite Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi mengatakan keputusan itu bertujuan untuk mendukung rencana transisi pemerintah ke kondisi normal baru.

Peraturan rinci tentang persyaratan perjalanan yang disesuaikan akan segera diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait, kata Pandjaitan.

Baca juga: Turis Asing Dibolehkan Masuk ke Indonesia Lewat Bali, Kepulauan Riau

Menko juga mengungkapkan, penonton tidak lagi dilarang mengamati pertandingan olahraga, asalkan sudah mendapat dosis vaksin booster dan mendaftarkan kunjungannya melalui aplikasi mobile PeduliLindungi.

Pembatasan kapasitas tempat olahraga akan tergantung pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) di daerah masing-masing, katanya seraya menambahkan tidak ada pembatasan kapasitas yang akan diberlakukan di daerah dengan PPKM level 1.

Menkeu menjelaskan, kapasitas maksimal yang diperbolehkan di daerah dengan PPKM level 4 hanya 25 persen dari kapasitas maksimal venue, sedangkan di daerah 50 persen, PPKM level 3, dan 75 persen di daerah level 2. PPKM.

Menko menegaskan bahwa saran para ahli dipertimbangkan sebelum mengambil keputusan, dan peta jalan pemulihan COVID-19 yang dirancang akan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.

“Semua road map yang disusun hingga saat ini akan dilaksanakan dengan kehati-hatian, dan langkah-langkah bertahap dan berkesinambungan akan diambil untuk memitigasi masalah yang mungkin timbul selama implementasi,” kata Pandjaitan.

Menkeu juga mendesak agar sosialisasi yang tepat dari otoritas dan keterlibatan aktif dari warga untuk mendukung proses pemulihan dari pandemi COVID-19 di Indonesia.

“Semua kebijakan pada masa transisi ini harus kita tekankan tidak akan dilaksanakan secara terburu-buru, dan kita juga harus siap untuk melangkah ke tahap transisi selanjutnya dengan memperhatikan data pandemi,” kata Menko.

Pandjaitan mencontohkan perbaikan kondisi di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini, karena jumlah kasus harian, tingkat rawat inap, dan tingkat kematian menunjukkan tren penurunan.

Berita terkait: Seorang legislator mengecam persyaratan sertifikat tes COVID untuk masuk mal
Berita terkait: Pembukaan kembali penerbangan internasional untuk menghidupkan kembali ekonomi Bali: menteri