Penundaan pemilu hanya dimungkinkan jika negara dalam keadaan darurat, tetapi Indonesia saat ini baik-baik saja
Kota Kupang (ANTARA) – Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Dr Johanes Tuba Helan mengatakan tidak ada alasan untuk menunda pemilihan umum serentak 2024.
“Pemilu hanya bisa ditunda jika negara dalam keadaan darurat, tapi Indonesia saat ini baik-baik saja,” katanya di Kupang, Selasa.
Hal itu disampaikannya sebagai tanggapan atas wacana penundaan Pemilihan Umum 2024 yang diajukan Wakil Ketua DPR dari PKB Muhaimim Iskandar.
Dia mengatakan, penundaan pemilu 2024 dimungkinkan jika negara dalam keadaan darurat akibat perang atau bencana yang merata di seluruh negeri.
Secara konstitusional, kata dia, Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
Artinya, pemilu terakhir pada 2019 dan berikutnya pada 2024 dan hingga saat ini belum ada alasan mendasar untuk menunda pemilu.
Terkait hal itu, kata dia, wacana penundaan pemilu tidak didasarkan pada alasan yang mendasar dan tidak akan dilaksanakan.
“Partai yang mengajukan wacana penundaan pemilu, mungkin belum pernah membaca UUD 1945, sehingga bisa berbicara sesuka hati,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang dimaksud dengan penyelenggaraan pemilu sekali dalam lima tahun adalah masa kepemimpinan nasional, baik legislatif maupun eksekutif, adalah lima tahun.
“Jadi jika masa jabatannya berakhir pada 2024 harus diganti melalui pemilu agar tidak ada ruang untuk perpanjangan masa jabatan di luar mekanisme pemilu,” kata Jhon Tuba Helan.
Baca juga: Akademisi: Elit Politik Harus Akhiri Wacana Penundaan Pilkada 2024
Baca juga: Partai NasDem Prediksi Usulan Penundaan Pilkada 2024 Akan Segera kandas
Baca juga: CPCS Desak Taati Konstitusi Menanggapi Wacana Penundaan Pemilu
Baca juga: Puskapol UI: Akhiri Wacana Penundaan Pilkada Kembali ke Konstitusi
Reporter: Bernard Tokan
Editor: Andi Jauhary
HAK CIPTA © ANTARA 2022