Jakarta (ANTARA) – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau wajib pajak menyampaikan SPT tahunan sebelum batas waktu berakhir pada 31 Maret 2022.
“Kami menghimbau kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT tahunannya sebelum batas waktu 31 Maret 2022 untuk orang pribadi dan 30 April 2022 untuk badan,” kata Amin usai menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem e-filing yang disediakan Ditjen. Pajak dari rumah dinasnya di Jakarta, Senin.
Wapres didampingi pejabat dari Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pajak.
Penggunaan sistem e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan memiliki beberapa keuntungan: pelaporan SPT dapat dilakukan dari mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak setempat, sehingga mengurangi mobilitas dan dapat membantu pencegahan COVID-19, ujarnya.
Warga yang belum melaporkan aset mereka selama bertahun-tahun dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukannya di bawah program pengungkapan sukarela yang diprakarsai oleh pihak berwenang, tambahnya. Wapres kemudian mengimbau warga untuk berperan aktif dalam program tersebut.
“Kami juga menghimbau kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini untuk kemudahan dan menghindari kesulitan dan sanksi di kemudian hari,” kata Amin.
Berita terkait: Lebih dari 12,48 juta orang Indonesia mengajukan pengembalian pajak tahunan
Dikatakannya, aset yang dilaporkan dan pajak yang dibayarkan menunjukkan kontribusi nyata yang dilakukan oleh penduduk dan perusahaan di Indonesia untuk mencapai kesejahteraan rakyat, mendukung pembangunan nasional, dan meningkatkan perekonomian nasional.
“Membayar pajak adalah wujud kecintaan kita pada negara. Pajak diperlukan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, meningkatkan sistem kesehatan masyarakat, dan mewujudkan visi pembangunan kita untuk mencapai Indonesia yang maju dan sejahtera,” tambahnya.
Amin kemudian menghimbau kepada wajib pajak untuk mematuhi peraturan perpajakan dan membayar pajaknya, karena pajak yang dibayarkan oleh mereka akan menjadi modal pembangunan nasional.
“Kami mendorong masyarakat untuk mematuhi peraturan perpajakan dengan menyampaikan SPT tahunan tepat waktu melalui sistem e-filing dan memanfaatkan program pengungkapan sukarela. Pajak kami akan kembali kepada kami,” kata Wapres.
Berita terkait: Pemerintah melihat penerimaan pajak tumbuh 5,5% pada tahun 2021
Berita terkait: Kontraksi ekonomi menyeret penerimaan pajak turun