MUI Palu: Menimbun minyak goreng haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menyayangkan penimbunan minyak goreng oleh oknum distributor di Palu dan menyebut tindakan tersebut melanggar hukum karena menyulitkan warga untuk mendapatkan komoditas tersebut di pasaran.

“Jika dilihat dari aspek syariat Islam, menimbun barang yang merupakan kebutuhan masyarakat, apalagi jika komoditas tersebut merupakan kebutuhan pokok, maka perbuatan tersebut haram atau dilarang agama,” kata Ketua MUI Kota Palu Zainal Abidin saat dihubungi di Palu, Jumat.

Dia menilai, penimbunan minyak goreng akan memicu lonjakan harga di pasar karena permintaan konsumen yang meningkat. Jadi, apa yang dilakukan para distributor ini sangat merugikan pemerintah dan masyarakat.

Dari cara-cara seperti itu, kata dia, tentu masyarakat akan kesulitan mendapatkan komoditas tersebut. Dengan demikian, praktik menimbun dengan maksud menaikkan harga sangat dilarang dalam Islam, bahkan dalam kategori haram karena keuntungan diperoleh di atas kesulitan orang.

MUI juga memiliki kewajiban dalam hal perdagangan barang karena organisasi yang melibatkan ulama memiliki legitimasi dalam menentukan suatu produk makanan dan minuman yang haram atau halal.

“Kami mengimbau kepada pihak-pihak tertentu yang berkecimpung di dunia perdagangan, untuk tidak melakukan praktik tersebut, tentu dampaknya merugikan banyak orang karena tindakan tersebut merupakan bagian dari dosa,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Palu itu juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena merupakan perbuatan tercela yang memperburuk keadaan perekonomian daerah.

“MUI tidak menyetujui tindakan tersebut dan yang dilakukan oleh oknum tertentu adalah perilaku yang buruk. Kami juga mengapresiasi apa yang telah dilakukan Satgas Pangan (Polri) yang mengungkap praktik penimbunan minyak goreng,” ujarnya.

BACA JUGA:  Titi Anggraini: Wacana penundaan pemilu melanggar prinsip kedaulatan rakyat

Sebelumnya, Satgas Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah berhasil membongkar dugaan penimbunan 53.869 liter minyak goreng milik salah satu distributor CV AJ di Kota Palu, Kamis (3/3).

Menurut Kepala Satgas Pangan Polda Sulteng, Kombes Pol. Ilham Saparona, gudang penimbunan puluhan ribu liter minyak goreng langsung disegel.

“Dua tempat kami segel setelah kami temukan ribuan liter minyak goreng merek Viola yang ditimbun sejak Oktober 2021. Total ada 4.209 boks atau 53.869 liter,” kata Ilham.

Baca juga: Polisi Belum Menemukan Pelanggaran Tindak Pidana Kelangkaan Minyak Goreng
Baca juga: Satgas Pangan Bongkar 53.000 Liter Minyak Goreng di Sulteng