Menkeu cabut izin 5.193 perusahaan manufaktur sebagai sanksi

Namun, pelaku industri masih optimistis merealisasikan investasinya dan memperluas pasar ekspornya.

Jakarta (ANTARA) – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjatuhkan sanksi kepada 5.193 perusahaan dengan mencabut izin usaha dan mobilitas industri (IOMKI) yang dikeluarkan untuk menjaga produktivitas sektor industri manufaktur di masa pandemi COVID-19.

Sedangkan IOMKI sebanyak 17.910 perusahaan lainnya masih aktif.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha industri mematuhi pelaporan IOMKI melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAs) untuk menghindari sanksi lebih lanjut,” kata menteri, dalam sebuah pernyataan di sini, Kamis.

Dia mencatat, kinerja industri manufaktur terus meningkat, meski saat ini Indonesia menghadapi gelombang ketiga COVID-19 akibat varian Omicron.

“Namun, pelaku industri masih optimistis merealisasikan investasinya dan memperluas pasar ekspornya,” ujarnya.

Peningkatan kinerja tersebut ditunjukkan oleh Purchasing Managers’ Index (PMI) sektor pada tahun 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa sektor industri sedang berkembang.

Menurut survei yang dilakukan perusahaan asal Inggris, IHS Markit, PMI manufaktur Indonesia pada Januari 2022 tercatat di level 53,7, naik tipis dibandingkan skor PMI Desember 2021 yang mencapai 53,5.

PMI Indonesia Januari 2022 melampaui skor rata-rata PMI manufaktur negara-negara ASEAN (52,7), serta skor PMI sejumlah negara, seperti Malaysia (52,8), Filipina (50,0), Korea Selatan (51,9), Rusia ( 51,8), dan Cina (49,1).

Selain itu, nilai ekspor industri manufaktur pada tahun 2021 mencapai $177,10 miliar atau sekitar 76,49 persen dari total nilai ekspor nasional.

Baca juga: Pemerintah Cabut Izin Koperasi Pengoperasian Pinjaman Online Ilegal

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan nilai ekspor tahun 2019 dan 2020 yang masing-masing hanya mencapai Rp127,38 miliar dan Rp131 miliar.

Sementara itu, realisasi investasi sektor industri pengolahan pada tahun 2021 tercatat sebesar Rp325,4 triliun, meningkat 19,24 persen dari nilai investasi pada tahun 2020.

Selanjutnya, perbaikan sektor tersebut pada tahun 2021 diperkirakan menyerap tambahan tenaga kerja sebesar 1,2 juta orang, sehingga total tenaga kerja di sektor industri pengolahan mencapai 18,64 juta orang.

Berita terkait: Mahasiswa minta gubernur cabut izin mendirikan bangunan di pulau reklamasi