Jakarta (ANTARA) – Sebagai jantung negara, ibu kota harus memiliki sistem pertahanan dan keamanan yang kuat, terutama di tengah gejolak politik dunia yang semakin gencar. Seperti yang tercermin dalam konflik antara Rusia dan Ukraina, serta bagaimana Taliban berhasil menduduki Afghanistan.
Taktik untuk menduduki suatu negara seringkali bermula dari pendudukan ibu kota. Hal ini menunjukkan bahwa ibu kota merupakan wilayah yang begitu esensial bagi kedaulatan suatu negara, tidak terkecuali Indonesia.
Kini, setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, jantung pemerintahan resmi berpindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Persiapan yang telah dilakukan pemerintah untuk memastikan kelancaran proses transfer tidak main-main.
Salah satu persiapan yang menjadi fokus langkah tersebut adalah pembuatan master plan atau rencana induk sistem pertahanan dan keamanan ibu kota terbaru Indonesia, yakni Nusantara.
Indonesia tidak bisa meremehkan sistem pertahanan ibu kota baru. Hal ini mengingat berbagai jenis ancaman yang menyambut pemindahan ini, yaitu ibu kota yang berbatasan darat dengan Malaysia sepanjang 2.062 km, ibu kota yang berada dalam radius jelajah rudal balistik antarbenua atau ICBM, hingga dalam radius rudal hipersonik milik negara tertentu.
Oleh karena itu, Pemerintah dan perangkat pendukungnya telah membentuk arsitektur sistem pertahanan dan keamanan ibu kota negara dengan menggunakan empat komponen utama, yaitu komponen intelijen, pertahanan, keamanan, dan siber.
Pemerintah menggunakan keempat komponen utama tersebut sebagai pilar sistem pertahanan dan keamanan Indonesia.
Baca juga: Pakar Jelaskan Persyaratan yang Harus Dimiliki Kepala Otoritas IKN Nusantara
Empat komponen utama
Direktur Pertahanan dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas RI Bogat Widyatmoko mengatakan, empat komponen utama arsitektur sistem pemerintahan dan keamanan ibu kota negara didasarkan pada kajian terhadap ancaman dan gangguan pertahanan yang mungkin terjadi di wilayah tersebut. ibukota negara.
Komponen pertama adalah kecerdasan. Komponen ini berfungsi untuk mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini, yang kemudian memberikan peringatan dini kepada pihak terkait untuk melakukan langkah preventif, deterrent dan countermeasures.
Para perwira intelijen yang bertugas akan memberikan analisis situasi serta rekomendasi mengenai langkah dan kebijakan yang paling tepat yang akan diambil oleh Pemerintah.
Selanjutnya, komponen kedua adalah pertahanan. Pasal 30 UUD 1945 mengamanatkan bahwa upaya pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kekuatan utama, maka orang sebagai kekuatan utama. daya pendukung.
Komponen ini bertugas menegakkan doktrin sishankamrata, serta meluncurkan strategi pertahanan negara yang menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara komprehensif dan terintegrasi.
Strategi yang dicanangkan komponen ini meliputi strategi deterrence yang bersifat populis, regional, dan universal. Doktrin Sishankamrata juga melibatkan seluruh departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen secara komprehensif untuk turut serta menjamin keamanan negara.
Tidak hanya sebatas doktrin dan strategi sishankamrata, komponen pertahanan juga terdiri dari postur pertahanan. Mengutip dari laman resmi TNI, postur bela negara merupakan wujud dari penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, serta kemampuan dan pengerahan sumber daya nasional yang tertata dalam sistem pertahanan negara.
Postur pertahanan negara memiliki kemampuan untuk melakukan pencegahan, penyangkalan, penghancuran, pemulihan, dan operasi militer selain perang (OMSP).
Komponen pertahanan memiliki tanggung jawab untuk menganalisis misi, mengembangkan program aksi (COA), dan mengimplementasikan COA.
Baca juga: Anggota TNI-Polri Dinilai Setia Pimpinan Negara Soal IKN
Komponen ketiga adalah komponen keamanan. Berbeda dengan komponen pertahanan yang lebih berorientasi pada perlindungan kedaulatan Indonesia dari serangan militer, komponen keamanan lebih berorientasi pada situasi keamanan dalam negeri.
Komponen keamanan meliputi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pelayanan dari aparat penegak hukum kepada masyarakat.
Komponen ini merupakan pendukung dari keamanan cerdasyaitu sistem keamanan kota modern berbasis kemajuan teknologi, keterlibatan masyarakat, dan keterlibatan mitra keamanan dalam negeri.
Keamanan cerdas memiliki dua tujuan, yaitu keamanan digital dan keamanan pribadi. Pemerintah berharap dengan terjaminnya keamanan kedua sasaran tersebut, ibu kota negara dapat menjadi kota yang aman dan damai.
Komponen terakhir adalah komponen cyber. Komponen ini berfungsi untuk menjaga kerahasiaan data, menegakkan integritas dalam pengelolaan data, sekaligus memastikan ketersediaan data untuk dijalankan keamanan cerdas dan maksimalkan kota Pintar.
Secara umum, layanan kota Pintar membutuhkan ketersediaan data yang tinggi. Ini adalah kerentanan yang harus dilindungi sepenuhnya. Oleh karena itu, keamanan siber merupakan isu yang mendapat perhatian tinggi dari Pemerintah.
Komponen siber memiliki tugas untuk membuat National Security Operation Center (NSOC) atau Security Operation Center (SOC).
Ditegaskan Bogat, dalam menyusun rencana pokok sistem pertahanan dan keamanan ibu kota negara berdasarkan empat komponen tersebut, Pemerintah menggunakan prinsip efektivitas biaya atau efektivitas biaya, serta kualitas keluaran atau kualitas pengeluaran.
Dia berharap itu rencana utama Sistem pertahanan dan keamanan ibu kota negara akan berjalan dengan efisien, dan dapat mengatasi segala macam ancaman dan gangguan keamanan yang dapat mengganggu IKN di kemudian hari.
Baca juga: Perlahan Pindahkan Ibu Kota ke Nusantara
Oleh Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
HAK CIPTA © ANTARA 2022