Mendagri minta kepala daerah proaktif melaporkan SPT

Jakarta (ANTARA) –

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun walikota untuk proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tepat waktu.

“Segera laporkan SPT Tahunan di KPP di wilayah masing-masing atau gunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai melaporkan SPT Tahunan di Jakarta, Rabu.

Mendagri juga mengimbau jajaran pemerintah daerah lainnya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kepala dinas, hingga jajaran di tingkat kecamatan, kecamatan, dan desa.

“Ini bola salju besar, otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, kemudian negara kita akan mendapat tambahan pendapatan,” ujarnya.

Mendagri menjelaskan, pendapatan tersebut juga akan ditransfer ke pemerintah daerah. Secara rinci, menurut Mendagri, ini merupakan bagian dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dari mekanisme transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, salah satu dana TKDD berasal dari pajak. “Jadi semakin banyak (penerimaan pajak), mudah-mudahan transfernya juga semakin besar ke daerah,” ujarnya.

Mendagri menyampaikan, pemerintah daerah khususnya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan.

Hal ini tidak terlepas dari peran Kementerian Dalam Negeri sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang I Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Menurut dia, dalam peraturan tersebut, Kementerian Dalam Negeri berperan sebagai pengawas dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.

“Ada sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Tapi kami juga dari Kemendagri tentunya juga akan melihat kepala daerah mana yang taat hukum dan tidak. Karena berdasarkan UU 23/2014, Kemendagri Urusan juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan, termasuk peringatan,” ujarnya.

Reporter: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2022