Mantan Wakil Gubernur Bali dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman korupsi yang dipersingkat

Mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta dibebaskan dari penjara kemarin setelah menjalani empat tahun penjara karena korupsi.

Sudikerta dilaporkan menerima remisi hukuman yang memungkinkan pembebasannya lebih awal, termasuk satu yang diberikan secara universal kepada narapidana sebagai tindakan melawan COVID-19.

“Sudikerta selalu berperilaku baik, membantu orang lain [while] di lapas, berpartisipasi dalam kegiatan donor darah, serta menjadi panutan bagi narapidana lainnya. Karena itu, Sudikerta layak menghirup udara segar mulai Selasa ini,” kata Suparto, Kepala Bagian Pemasyarakatan Badan Hukum dan HAM Bali.

Kuasa hukum Sudikerta Warsa T Bhuwana membenarkan bahwa kliennya dibebaskan pada Selasa sekitar pukul 13.30 dari Lapas Kerobokan. Keluarganya dikabarkan membawa pulang Sudikerta sebelum ia kemudian pergi ke Pantai Mertasari di Sanur untuk tampil melukat (ritual penyucian) di malam hari.

Sudikerta semula dijadwalkan akan dirilis pada Juli mendatang. Namun, hukumannya dipotong empat bulan karena pihak berwenang memberikan remisi hukuman kepada narapidana Indonesia untuk menjaga penjara dari kepadatan dan menjadi sarang penularan COVID-19.

Mantan politisi 54 tahun itu juga menerima remisi hukuman lain yang umumnya diberikan kepada narapidana, termasuk satu untuk Hari Kemerdekaan tahun lalu.

Pada 2019, Sudikarta divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar setelah dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang Rp149 miliar (US$10,3 juta).

Dia berhasil mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar pada Maret 2020 dan waktu penjaranya dipotong setengah menjadi enam tahun.

Sudikerta kemudian mengajukan banding ke Mahkamah Agung dalam upaya untuk dibebaskan, tetapi pengadilan menguatkan hukuman enam tahun untuknya pada Agustus 2020. Jaksa yang menuntut hukuman yang lebih berat untuk Sudikerta juga diberhentikan oleh Mahkamah Agung.

Pembebasannya pada hari Selasa berarti bahwa, secara total, Sudikerta menjalani hukuman sekitar empat tahun di balik jeruji besi termasuk waktu menjalani penahanan selama persidangannya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memberikan remisi hukuman kepada semakin banyak narapidana korupsi yang menerima remisi hukuman. Tahun lalu, 214 narapidana korupsi menerima remisi selama Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus.

Tahun lalu, Mahkamah Agung mencabut peraturan pemerintah yang memperketat aturan remisi bagi terpidana narkoba, terpidana korupsi, dan terpidana teroris.

Sesuai aturan yang sekarang telah dihapus, narapidana korupsi diharuskan membayar denda dan biaya kompensasi selain setuju untuk menjadi kolaborator keadilan jika mereka ingin memenuhi syarat untuk remisi hukuman.