LBM PCNU Jember: Pernyataan Menag Tidak Mengandung Unsur Penodaan Agama

Tidak ada unsur penistaan ​​atau penodaan agama dalam pernyataan Menteri Agama tersebut.

Jember, Jawa Timur (ANTARA) – LBM PCNU Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa bahwa pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menjelaskan maksud surat edaran untuk mengatur shalat atau pengeras suara masjid tidak terbukti. telah melakukan penistaan.

“Tidak ada unsur penodaan agama atau hujatan dalam pernyataan Menteri Agama itu, karena tidak ada unsur tasybih (menyamakan) antara adzan dengan suara anjing,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail, Ketua Nahdlatul Ulama Cabang (LBM PCNU) Jember Kiai Mohamad Syukri Rifa’i dalam rilis yang diterima di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis.

Menurutnya, Menteri Agama Gus Yaqut sedang menjelaskan contoh kebisingan yang perlu diatur sedemikian rupa, tidak hanya suara anjing, bahkan suara knalpot kendaraan bermotor dan suara klakson, ada mekanisme pengaturan untuk menjaganya. harmoni sosial.

Sebelum melakukan diskusi, kata dia lagi, LBM PCNU Jember terlebih dahulu melakukan tabayyun (klarifikasi) dengan mendapatkan transkrip lengkap pernyataan Menteri Agama tersebut.

“Selain itu, pengurus LBM PCNU Jember juga sudah menyaksikan video wawancara Gus Yaqut selengkapnya yang berdurasi 2 menit 50 detik ini,” ujarnya lagi.

Jika melihat video pendek yang dipotong, katanya, ada kesan menyamakan (suara adzan dengan suara anjing), namun dalam video lengkapnya sama sekali tidak ada kesamaan (tasybih). ) antara adzan dan suara anjing.

“Kajian yang dilakukan antara lain menggunakan pendekatan kebahasaan (balaghoh) dan ilmu-ilmu lainnya. Hasil kajiannya sudah kami kirimkan ke PBNU dan kami berharap dapat mengoreksi kesalahpahaman yang berawal dari video klip pendek tersebut,” ujarnya juga. dikatakan.

LBM PCNU Jember menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menuduh seseorang melakukan penodaan agama selama tidak ada bukti penistaan ​​yang nyata dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan hal-hal yang beredar di media sosial.
Baca juga: Dirjen Bimas Islam: Pernyataan Menag Harus Dilihat Secara Keseluruhan
Baca juga: Anggota DPD RI Minta Masyarakat Aceh Tenang Menanggapi Pernyataan Menag

Reporter: Zumrotun Solichah
Redaktur: Budisantoso Budiman
HAK CIPTA © ANTARA 2022