Surabaya (ANTARA) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepala daerah menanggapi serius laporan warga terkait dugaan mafia bantuan sosial (bansos).
Dikatakannya, di Surabaya, masyarakat penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diharuskan membeli barang di toko/warung tertentu. Jika Anda tidak mengikuti petunjuk, Anda akan diancam akan dikeluarkan dari daftar penerima di masa mendatang.
“Saya sangat menyayangkan hal itu. Sebab, di tengah kesulitan masyarakat, masih ada orang yang berperilaku rakus. Orang miskin yang menerima bantuan tidak boleh dijadikan objek untuk mencari keuntungan. Orang-orang ini harus ditindak tegas,” ujarnya. di sela-sela reses di Surabaya, Minggu. .
Beruntung, kata dia, berhasil dibongkar Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Baca juga: DPD Ajak Masyarakat Pantau Distribusi Minyak Goreng di Jatim
“Saya minta kasus mafia bansos ini diusut lebih lanjut. Bisa jadi masih ada keterkaitan dengan mafia di daerah lain. Jadi kepala daerah di tempat lain juga harus memperhatikan modus ini,” kata LaNyalla.
Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu menyoroti modus operandi mafia, yakni penerima bantuan diharuskan membeli sembako dengan sistem paket di warung-warung yang telah ditentukan.
Hal ini, lanjut LaNyalla, justru dapat mengganggu pemulihan ekonomi.
“Karena para penerima bansos harus membelanjakan uangnya di warung mana saja agar terjadi transaksi dan pergerakan ekonomi,” ujarnya.
“Kalau harus ke satu tempat, berarti pergerakan ekonomi dikuasai oleh sekelompok orang dan ini sangat berbahaya,” tambah LaNyalla.
Sementara itu, kepada seluruh warga, mantan Ketua PSSI Jatim itu mengimbau agar tidak sungkan melapor jika mengalami hal yang sama.
“Sekali lagi saya minta kepala daerah menindaklanjuti laporan warganya dan melibatkan pihak berwenang,” katanya.
Bantuan Sosial BPNT dari Kementerian Sosial RI diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Penerima mendapatkan Rp. 200 ribu tunai per bulan, dan setiap penerima berhak atas Rp. 600 ribu dalam satu pencairan.
Baca juga: DPD RI Desak Polisi Tangkap Pengedar Kopi Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Baca Juga: DPD Minta Lembaga Keuangan Edukasi Masyarakat Penerima Santunan PSN
Wartawan: Fiqh Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
HAK CIPTA © ANTARA 2022