Jakarta (ANTARA) – Presiden RI Joko Widodo meminta agar perubahan status pandemi menjadi endemik tidak dilakukan terburu-buru dan harus memperhatikan aspek kehati-hatian.
“Mengenai perubahan status pandemi menjadi endemik, Presiden menegaskan kita tidak perlu terburu-buru dan memperhatikan aspek kehati-hatian. Presiden tidak ingin kita kembali ke situasi awal pandemi, ” kata Staf Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo dalam keterangan tertulis di Jakarta. , Rabu.
Abraham mengatakan semua keputusan akan didasarkan pada data ilmiah dan perhitungan yang cermat.
Menurut dia, pemerintah selalu memantau perkembangan COVID-19 di Indonesia maupun di negara lain. Selain itu, kata dia, pemerintah juga melibatkan para ahli dalam menetapkan setiap kebijakan, terutama dalam menentukan status pandemi.
“Jika data ilmiah dan analisis pakar menunjukkan kondisi terus membaik, maka relaksasi juga akan semakin terbuka,” ujarnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah kasus COVID-19 dan pasien rawat inap terus menurun dari hari ke hari.
Pada Selasa (1/3), tingkat hunian tempat tidur atau tingkat hunian tempat tidur pasien COVID-19 secara nasional turun menjadi 34 persen dari hari sebelumnya yaitu 35 persen. Demikian juga kasus terkonfirmasi harian turun lagi menjadi 24.728 kasus.
Baca juga: KSP: Pemerintah Siap Hadapi Gelombang Ketiga COVID-19
Baca juga: KSP: Prioritaskan Rumah Sakit untuk Pasien COVID-19 yang Membutuhkan
Baca juga: KSP minta masyarakat tidak panik menanggapi pemutusan PTM
Reporter: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
HAK CIPTA © ANTARA 2022