Jakarta (ANTARA) – Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan segera berlaku efektif setelah terbitnya peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Peraturan turunan yang menjadi payung hukum operasional Otoritas IKN adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewenangan IKN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Otoritas IKN.
Sangat mungkin, kata Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KSP: Pemerintah Percepat Pengaktifan Otoritas Ibu Kota Negara
Dia mengatakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Badan IKN yang akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu, lanjut Wandy, Ketua Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun infrastruktur fisik secara besar-besaran di instansi pemerintah maupun swasta.
Menurut Wandy, ketua Kewenangan IKN yang akan dipilih harus mampu mengkoordinir berbagai pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menggerakkan dan membangun IKN.
Baca juga: Bambang Brodjonegoro Enggan Anggapan Ketua Otoritas IKN
“Karena pengembangan IKN tidak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam satu kesatuan rencana tata ruang,” ujarnya.
Wandy mengatakan, Presiden Jokowi akan memilih ketua Otoritas IKN yang memiliki keterampilan baik dalam menyampaikan komunikasi publik.
“Kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat dan para pakar menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo dalam memilih calon ketua Otoritas IKN,” kata Wandy.
Baca juga: Pakar Jelaskan Persyaratan yang Harus Dimiliki Kepala Otoritas IKN Nusantara
Sedangkan jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden Republik Indonesia mengangkat dan mengangkat Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN paling lambat dua bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022, atau bahwa berarti sampai 15 April 2022.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Februari 2022 menegaskan akan segera mengangkat kepala Otoritas IKN. Presiden mengatakan calon ketua Otorita IKN adalah tokoh dari non-parpol.
Reporter: Indra Arief Pribadi
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022