Komnas Perempuan mencatat 338.496 kasus kekerasan berbasis gender pada tahun 2021

Jakarta (ANTARA) – Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (GBV) terhadap perempuan pada tahun 2021 berdasarkan data dari Komnas Perempuan, lembaga layanan, dan Badan Sistem Peradilan Agama (Badilag) .

“Peningkatan signifikan, tepatnya 50 persen, tercatat pada jumlah kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, yakni 338.496 kasus (tercatat) pada 2021, dari 226.062 kasus pada 2020,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia C. Salampessy di Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2022 sebagaimana terpantau di sini, Senin.

Salampessy juga mengungkapkan, laporan kasus GBV terhadap perempuan meningkat 80 persen, dari 2.134 kasus yang dilaporkan pada 2020 menjadi 3.838 laporan pada 2021.

Laporan-laporan tersebut disampaikan oleh perempuan korban kekerasan kepada Komnas Perempuan.

Selain itu, Badilag juga mencatat peningkatan kasus sebesar 52 persen, dari 215.694 pada 2020 menjadi 327.629 pada 2021. Namun, berdasarkan data lembaga layanan, jumlah kasus menurun 15 persen, atau 1.205 kasus, dengan jumlah kasus. pada tahun 2021 sebanyak 7.029.

“Hal ini karena dalam dua tahun pandemi COVID-19, beberapa lembaga layanan berhenti beroperasi. Sistem dokumentasi kasus juga masih kurang memadai, dan sumber daya terbatas,” jelasnya.

Berita terkait: Masyarakat Indonesia harus tetap waspada terhadap kekerasan berbasis gender online: pemerintah

Menurut Salampessy, Komnas Perempuan juga tidak menerima informasi mengenai keadaan kasus kekerasan terhadap perempuan di Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Tengah.

Sebagian besar data yang disampaikan ke Komnas Perempuan dengan mengisi dan mengembalikan kuesioner berasal dari institusi di Pulau Jawa, ujarnya.

“Jika kapasitas kelembagaan memadai dan informasi tersedia serta perempuan memiliki akses terhadap saluran komunikasi yang disediakan, maka diprediksi jumlah data yang terkumpul bisa jauh lebih besar dari tahun sebelumnya,” kata wakil ketua Komnas Perempuan itu.

BACA JUGA:  807 peneliti 15 institusi dipindahkan ke BRIN dalam gelombang 2

Berita terkait: Diskriminasi, kekerasan hambat pemberdayaan perempuan: W20