Kewenangan IKN untuk beroperasi setelah dikeluarkannya peraturan turunan

Jakarta (ANTARA) – Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Wandy Tuturoong menegaskan kewenangan ibu kota baru Nusantara (IKN) akan segera berjalan efektif setelah peraturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diterbitkan.

Regulasi turunan yang menjadi tulang punggung hukum operasional Kewenangan IKN adalah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewenangan IKN dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengangkatan Kepala Kewenangan IKN.

“Sangat mungkin,” kata Tuturoong dalam siaran persnya, Selasa.

Tuturoong juga mengatakan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengerjakan pembangunan fisik Nusantara di bawah koordinasi Kepala Otoritas IKN yang akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu, Ketua Otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun infrastruktur fisik secara besar-besaran di instansi pemerintah maupun swasta.

Ketua Otoritas IKN yang akan terpilih juga harus bisa berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk merelokasi dan membangun ibu kota baru, ujarnya.

“Hal ini karena perkembangan IKN Nusantara tidak bisa dipisahkan dari kawasan sekitarnya dalam satu kesatuan rencana tata ruang,” jelasnya.

Tuturoong kemudian menyoroti bahwa Jokowi akan menunjuk kepala Otoritas IKN, yang memiliki keterampilan komunikasi publik yang baik.

“Kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan pakar setempat, menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam memilih calon ketua Otoritas IKN,” ujarnya.

Sedangkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden Republik Indonesia mengangkat dan melantik Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN paling lambat dua bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022, atau berarti sampai 15 April 2022.

Pada 22 Februari 2022, Presiden Jokowi menyampaikan niatnya untuk segera mengangkat Kepala Otoritas IKN. Dia mencatat, calon kepala daerah merupakan figur dari non-parpol.

Berita terkait: Pemerintah Percepat Pengaktifan Otoritas Ibu Kota Nusantara
Berita terkait: Kepala otoritas Nusantara harus memenuhi beberapa kriteria: ahli
Berita terkait: Telkom akan hadirkan layanan digital kelas dunia di IKN Nusantara