Ketua MPR minta pemerintah merevisi aturan pemberian restitusi

Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah merumuskan konsep revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK), khususnya yang mengatur tentang kepatuhan. pelaku kejahatan untuk memenuhi restitusi atau kompensasi kepada korban.

“Saya meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk merumuskan konsep revisi kelemahan regulasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan menyampaikannya ke DPR untuk ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional sehingga agar dapat dibicarakan bersama dan disahkan menjadi undang-undang,” kata Bambang Soesatyo. atau Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan hal ini terkait dengan pernyataan LPSK yang menyebutkan adanya kelemahan regulasi yang membuat kepatuhan pelaku tindak pidana untuk memenuhi restitusi atau ganti rugi kepada korban menjadi rendah.

Bamsoet menilai dengan adanya revisi tersebut, diharapkan pengadilan memiliki dasar hukum yang kuat untuk memaksa pelaku kejahatan membayar restitusi atau kompensasi bagi korban.

Baca juga: Kontroversi Restitusi Korban Herry Wirawan Jadi Perhatian Pengadilan

Baca juga: ICJR Rekomendasikan Penerapan Dana talangan dalam Pembahasan RUU TPKS

Baca juga: Arsul Sani: Hukum materiil terkait restitusi belum terintegrasi penuh

“Agar kekurangan pembayaran restitusi kepada korban dapat terpenuhi, sesuai data LPSK tahun 2021 yaitu restitusi kepada korban senilai Rp.

Ia meminta Kementerian Hukum dan HAM mengkaji secara yuridis dan sosiologis terkait penguatan regulasi yang dapat meningkatkan kepatuhan pelaku tindak pidana untuk memenuhi ketentuan restitusi kepada korban, sehingga ada upaya paksa terhadap pelaku untuk melakukan eksekusi restitusi.

“Saya minta kepada pemerintah pada tahun 2022, kasus kejahatan bisa dikurangi, dan restitusi atau ganti rugi bagi korban dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh pelaku, dan meminta pemerintah untuk memastikan dan memantau hal ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ketua DPR tegaskan jadwal pemilu 2024 sudah disepakati

Selain itu, menurut dia, pemerintah perlu mencari solusi yang tepat atas penyebab rendahnya kepatuhan pelaku membayar ganti rugi kepada korban sesuai regulasi yang ada. Karena itu, dia menilai pemerintah bisa memaksa pelaku untuk membayar restitusi atau ganti rugi.

Wartawan: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2022