“Sikap pemerintah ini sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
DPR, kata dia, juga sependapat dengan Pemerintah dalam mendukung Resolusi Majelis Umum PBB terkait agresi Rusia terhadap Ukraina. Puan juga mengapresiasi sikap Pemerintah dalam menandatangani Resolusi PBB.
Majelis Umum PBB pada Rabu (2/3), mengadopsi resolusi yang menuntut Rusia untuk segera menarik diri dari Ukraina.
Resolusi yang diadopsi oleh 141 dari 181 negara menuntut resolusi yang paling keras atas agresi Rusia terhadap Ukraina.
Puan juga mengatakan bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa. Oleh karena itu, segala bentuk penjajahan di dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Menurut Puan, sikap tegas dari negara-negara dunia harus dikeluarkan, meski Resolusi PBB itu tidak mengikat secara hukum.
Puan mengatakan resolusi PBB yang didukung Indonesia juga meminta Rusia untuk segera menghentikan penggunaan kekuatan militer terhadap Ukraina tanpa syarat apapun. Resolusi tersebut merupakan cerminan dari opini internasional tentang agresi Rusia terhadap Ukraina.
Tentunya resolusi tersebut sesuai dengan isi Piagam PBB yang bertekad menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang, karena perang membawa penderitaan yang tak terkatakan bagi umat manusia, katanya.
Piagam PBB juga menuntut agar semua anggotanya mempraktikkan toleransi dan hidup bersama dalam damai satu sama lain.
Puan juga mengingatkan bahwa negara-negara PBB, termasuk Indonesia, memiliki kewajiban untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia.
“Piagam PBB juga mengamanatkan anggotanya untuk menerima prinsip dan metode bahwa angkatan bersenjata tidak boleh digunakan dan dijaga untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Resolusi PBB mengenai agresi Rusia terhadap Ukraina sudah sesuai dengan prinsip-prinsip Piagam PBB, sehingga wajar jika Indonesia memberikan dukungan. Indonesia memang menganut prinsip nonblok, namun politik luar negeri bebas aktif Indonesia harus ditafsirkan dengan benar, tambahnya.
Menurutnya, kebebasan berarti tidak terkekang dalam menentukan sikap dan kebijakan terhadap isu-isu internasional, sedangkan aktif berarti Indonesia berpartisipasi dalam menyelesaikan konflik, perselisihan, dan masalah dunia lainnya.
“Hal ini dilakukan demi mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,” ujarnya.
Makna politik luar negeri bebas aktif Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang menjelaskan bahwa politik luar negeri bebas aktif adalah politik luar negeri yang pada hakikatnya bukan politik netral.
Yang dimaksud dengan bebas dan aktif menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 adalah politik luar negeri yang bebas menentukan sikap dan kebijakan terhadap masalah-masalah internasional dan tidak mengikatkan diri secara apriori pada satu kekuatan dunia.
Secara aktif, Indonesia berkontribusi, baik dalam bentuk pemikiran maupun partisipasi aktif, dalam menyelesaikan konflik, perselisihan, dan masalah dunia lainnya.
Hal ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, sesuai dengan konstitusi atau amanat UUD 1945.
Baca juga: Irine: Sikap Indonesia terhadap Ukraina Demi Kepentingan Kemanusiaan
Baca juga: Wakil Menteri Luar Negeri AS Apresiasi Dukungan Indonesia terhadap Resolusi PBB Soal Ukraina
Baca juga: Resolusi Majelis Umum PBB menyerukan diakhirinya invasi Rusia ke Ukraina