Surabaya (ANTARA) – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi Sri Sultan Hamengkubuwono X yang berinisiatif mengusulkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Karena sejarah serangan 1 Maret di Yogyakarta tidak lepas dari peran besar Sri Sultan Hamengkubuwono IX saat itu,” katanya saat reses di Surabaya, Rabu.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Pemberlakuan Kedaulatan Negara sebagai peringatan kepada bangsa Indonesia tentang serangan 1 Maret 1949 di Yogyakarta dalam rangka memerangi Agresi Militer Belanda di Indonesia.
Perpres tersebut menetapkan 1 Maret sebagai Hari Pemberlakuan Kedaulatan Negara.
Meski bukan hari libur nasional, kata LaNyalla, ketentuan tersebut dinilai sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Menurutnya, ini merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan negara di kancah internasional.
Selain Sri Sultan HB IX, yang juga berperan besar dalam acara tersebut adalah Panglima Jenderal Sudirman beserta seluruh jajaran TNI, Polri, dan Prajurit Rakyat di Yogyakarta dan sekitarnya.
“Tekad ini juga penting untuk menanamkan kesadaran generasi muda terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa untuk memantapkan kepribadian, sikap patriotik, dan harga diri serta wawasan kebangsaan generasi muda,” ujarnya.
LaNyalla juga mencontohkan penetapan Hari Santri pada 22 Oktober, sebagai pengingat jasa Rais Akbar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy’ari yang mengeluarkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945, yang disusul dengan meletusnya peristiwa 10 Nopember 1945 di Surabaya.
“Sudah sepatutnya bangsa ini menghormati sejarahnya, termasuk menghormati peradaban besar dan unggul di era kerajaan dan kesultanan nusantara. Ini tetap harus dilakukan,” ujar perwakilan dari Daerah Pemilihan Jawa Timur itu.
Baca juga: Sultan: Serangan Umum 1 Maret Ingatkan Pentingnya Kedaulatan Negara
Baca Juga: Sultan HB X: Serangan Umum Diundur hingga 1 Maret Karena Bocornya Informasi
Wartawan: Fiqh Arfani
Redaktur: D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2022