Kepri menunggu aturan tes COVID-19 untuk turis Singapura

Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA) – Pejabat Dinas Pariwisata Kepulauan Riau membenarkan bahwa pemerintah daerah saat ini menunggu terbitnya peraturan pemerintah pusat tentang persyaratan tes COVID-19 bagi wisatawan Singapura yang berkunjung ke Lagoi dan Nongsa di provinsi tersebut.

Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Buralimar, pemerintah pusat harus memberikan klarifikasi tentang aturan bagi wisatawan Singapura yang mengunjungi Kepulauan Riau dengan skema gelembung perjalanan menyusul keputusan untuk mencabut persyaratan sertifikat tes COVID-19 bagi wisatawan domestik.

“Kita masih menunggu aturannya, dan jika pemerintah pusat juga mencabut persyaratan PCR dan antigen test COVID-19, saya yakin kedatangan wisatawan Singapura ke Lagoi dan Nongsa akan melonjak,” kata Buralimar di Jakarta, Selasa.

Kepala Dinas Pariwisata mengatakan, peningkatan jumlah wisatawan Singapura di Lagoi dan Nongsa tahun ini tidak signifikan, karena provinsi hanya menerima 10 wisatawan Singapura pada 1-5 Maret 2022, setelah mencatat hanya 36 kedatangan wisatawan Singapura pada Februari.

Berita terkait: Tol Gilimanuk-Mengwi Punya Jalur Khusus Sepeda: Menteri

Di sisi lain, jumlah wisatawan domestik yang tiba di Lagoi pada pekan lalu mencapai 500 orang, ujarnya.

“Jika aturan persyaratan tes COVID-19 efektif, saya optimistis ribuan wisatawan akan berkunjung ke Lagoi setiap hari,” kata Buralimar.

Buralimar juga menghela nafas lega setelah Gugus Tugas COVID-19 wilayah itu mengizinkan wisatawan Singapura untuk menginap di hotel mereka di dalam zona gelembung perjalanan sambil menunggu hasil tes PCR COVID-19 daripada menunggu di Pelabuhan Nongsapura di Batam pada saat kedatangan.

Beberapa wisatawan sebelumnya mengeluhkan aturan yang mengharuskan mereka menunggu hasil tes COVID-19 di pelabuhan, jelasnya.

Berita terkait: Nusa Tenggara Timur menargetkan pemulihan pariwisata dengan menggelar lima festival

“Pada awal penerapan skema travel bubble, hanya wisatawan yang berkunjung ke kawasan Lagoi yang memiliki keleluasaan untuk menunggu hasil tes PCR di kamar hotelnya. Semua wisatawan menginap di kamar hotel sambil menunggu hasil tes PCR,” kata Buralimar.

Wisatawan yang hasil tes COVID-19-nya negatif dapat melanjutkan karantina di kawasan wisata terpadu di Batam dan Bintan, kata kepala dinas.

Buralimar mengatakan, wisatawan yang didiagnosis COVID-19 akan menjalani isolasi di fasilitas di luar zona gelembung perjalanan, dan mereka dapat dipindahkan ke rumah sakit rujukan jika gejalanya memburuk.

“Untuk WNI, biaya isolasi dan pengobatan ditanggung oleh pemerintah, sedangkan WNA ditanggung sendiri,” kata Buralimar.

Berita terkait: Instruksi Menteri mengatur kemudahan pembatasan di Jawa, Bali

Berita terkait: Pelancong yang divaksinasi tidak lagi wajib menunjukkan laporan tes COVID-19