Kementerian menyelesaikan penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi pada 2022

…kita berpacu dengan waktu,

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah berupaya menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi pada 2022, yang sempat tertunda hampir dua tahun, guna memperkuat regulasi dan pengelolaan data di Indonesia.

“Pemerintah dan Panitia Kerja DPR berupaya menyelesaikan RUU tersebut pada 2022. Karena sudah hampir masa reses DPR, kami berpacu dengan waktu,” kata juru bicara kementerian, Dedy Permadi, dalam webinar, Jumat. .

Permadi mengatakan pemerintah dan panitia kerja DPR akan melanjutkan dialog dan diskusi terkait RUU tersebut.

Penetapan regulasi perlindungan data pribadi menjadi lebih penting, karena salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan Digital Economy Working Group (DEWG) G20 adalah pengembangan aliran data lintas batas yang andal.

Kementerian ditugaskan untuk mendorong kelompok kerja untuk menghasilkan kesepakatan tentang tata kelola aliran data lintas negara.

Berita terkait: RUU Perlindungan Data Pribadi diproyeksikan akan siap pada tahun 2022

Sebagai ketua kepresidenan G20 2022, Indonesia telah berupaya mendorong anggota forum internasional untuk mengadopsi empat prinsip tata kelola data, di antaranya yang sah, transparan, adil, dan timbal balik.

Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan utama untuk perlindungan data pribadi. Meski demikian, juru bicara tersebut memastikan perlindungan data tetap terjaga dengan baik, sesuai dengan regulasi yang ada.

Saat ini, undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga menjadi fokus masalah tersebut.

Selain itu, masalah perlindungan data dibahas dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta.

“Oleh karena itu, jika terjadi pelanggaran data, kementerian dapat melakukan berbagai tindakan sesuai aturan, seperti melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang terbukti melanggar aturan tersebut,” tambah Permadi.
Berita terkait: Presiden Jokowi menyoroti keprihatinan serius terhadap perlindungan data pribadi
Berita terkait: Menteri memperingatkan agar tidak membagikan data pribadi di media sosial