Mencermati eskalasi konflik Rusia-Ukraina baru-baru ini, otoritas Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengamankan warganya.
Jakarta (ANTARA) –
Seorang pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengkonfirmasi bahwa pihaknya siap untuk menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk menambah tindakan kontinjensi bagi WNI di Ukraina, jika diperlukan.
“Mencermati eskalasi konflik Rusia-Ukraina akhir-akhir ini, otoritas Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mengamankan warganya,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Andap Budhi Revianto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Revianto mengatakan, meski ada sekitar 140 WNI di Ukraina yang selamat, eskalasi konflik lebih lanjut mungkin memaksa pihak berwenang untuk menyiapkan langkah-langkah darurat untuk mengevakuasi mereka dari Ukraina.
Berita terkait: RI desak Rusia, Ukraina untuk deeskalasi, kembali ke meja perundingan
Untuk memastikan evakuasi warga negara Indonesia yang cepat dan aman, kementerian berkomitmen untuk memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan keselamatan mereka, katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya siap menerbitkan SPLP, sejenis dokumen perjalanan darurat, bagi WNI yang mengungsi dari Ukraina, jika diperlukan.
“Dalam keadaan darurat, paspor bisa rusak, hilang, atau tertinggal dalam kondisi kritis. Pihak Imigrasi siap menerbitkan SPLP sebagai pengganti paspor,” kata Revianto.
Berita terkait: Kemenhub pastikan 138 WNI di Ukraina selamat
Sekjen mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Surat Perjalanan Laksana Paspor Pengganti Paspor (SPLP) adalah paspor pengganti yang diterbitkan dalam kondisi dan jangka waktu tertentu apabila paspor tidak dapat diterbitkan.
SPLP hanya berlaku untuk satu kali perjalanan, dan warga negara Indonesia pemegang SPLP akan diminta untuk mengajukan paspor baru jika mereka merusak atau kehilangan dokumen dalam situasi darurat, katanya.
Revianto menambahkan, langkah-langkah yang diambil kementerian untuk menjamin keamanan dan kenyamanan warga negara Indonesia di mana pun, terutama bagi warga negara yang berada dalam situasi kritis di luar negeri.
Berita terkait: Indonesia bisa berperan dalam meredakan konflik Rusia-Ukraina: DPR
Berita terkait: Pemerintah harus menjamin keselamatan WNI di Ukraina: Ketua DPR