Kemenkeu cari data akurat nelayan kecil untuk menanggulangi kemiskinan

(Diperlukan data yang akurat tentang nelayan kecil), sehingga jika ada kebijakan baru, nelayan tidak perlu lagi mendapatkan tanda pengenal baru (untuk menunjukkan bahwa mereka adalah nelayan kecil)

Jakarta8 (ANTARA) – Untuk mengatasi masalah kemiskinan di wilayah pesisir, diperlukan data yang akurat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang nelayan kecil di beberapa daerah, menurut seorang ahli.

“(Diperlukan data yang akurat tentang nelayan kecil), sehingga jika ada kebijakan baru, nelayan tidak perlu lagi mendapatkan tanda pengenal baru (untuk menunjukkan bahwa mereka adalah nelayan kecil). Itu sebenarnya tidak perlu dan (praktis) buang-buang uang untuk apa-apa, (pada kenyataannya, uang itu) sangat berarti bagi nelayan kecil dan keluarganya,” kata Direktur Eksekutif Center for Maritime Studies for Humanity Abdul Halim, Rabu.

Menurut Halim, saat ini sudah ada kebijakan di mana nelayan kecil tidak perlu membayar retribusi, meski pelayanan yang diberikan masih dianggap asal-asalan.

Ia juga menyoroti para nelayan yang menghadapi kendala berupa pengurusan administrasi, di mana mereka harus mengurus dokumen untuk mendapatkan sertifikat. Apalagi harus ada biaya tambahan untuk mengurus dokumen yang menunjukkan bahwa mereka adalah nelayan kecil.

Berita terkait: Indonesia berusaha menjadi salah satu dari lima besar eksportir produk perikanan

Untuk itu, dia menilai perlu perbaikan data dan pelayanan birokrasi bagi nelayan kecil.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dan pengaduan dari beberapa nelayan kecil dari Maluku dan Maluku Utara. Mereka diharuskan membayar retribusi izin daerah ketika akan mengajukan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Angkutan Kapal (SIKPI).

“Perda Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2017 tentang Retribusi Perizinan Daerah mewajibkan retribusi pengurusan Izin Usaha Perikanan, Izin Tangkap Ikan, dan Biaya Izin Kapal Angkut untuk kapal yang berukuran di atas 5 GT (gross tonnage),” ujarnya. Ia menambahkan, pihaknya juga telah menerima laporan bahwa hal yang sama juga diharapkan terjadi pada nelayan kecil di Maluku Utara.

Berita terkait: Kementerian Percepat Pengembangan Pelabuhan Belawan Menjadi Pelabuhan Eco-fishing

Suhufan menyatakan bahwa akibat peraturan ini, beberapa kapal penangkap ikan kecil tidak terdaftar, dan mereka tidak melaporkan hasil tangkapannya, karena merepotkan, dan mereka ingin menghindari pembayaran biaya perijinan.

Ini akan berdampak pada data pemerintah tentang penangkapan ikan, katanya.

Masalah lain yang muncul dari kebijakan ini adalah sulitnya mengakses BBM bersubsidi, karena mereka tidak memiliki izin, ujarnya.

Kementerian telah menyiapkan beberapa program, seperti Desa Nelayan Maju dan Desa Budidaya Perairan pada tahun 2022 dalam upaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayah pesisir di beberapa daerah.

Hal itu disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono usai menghadiri rapat di Istana Wakil Presiden di Jakarta, Selasa, 21 Desember.

Trenggono menyatakan, program tersebut akan mencakup 120 kabupaten dan kota, 50 di antaranya termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrim. Selain itu, 130 kabupaten dan kota menjadi sasaran pengembangan Program Desa Budidaya Perairan, di mana 53 di antaranya termasuk daerah dengan kemiskinan ekstrim.

Berita terkait: Kabupaten Biak Dorong Desa Suneri Jadi Wisata Agro Perikanan

Target tersebut tersebar di 25 provinsi, meningkat jauh dari realisasi program penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2021 yang menargetkan tujuh provinsi. Pada tahun 2021, anggaran untuk program penanggulangan kemiskinan ekstrem akan mencapai Rp174,06 miliar yang bersumber dari APBN, Alokasi Khusus, dan Badan Layanan Umum.

Menteri Trenggono menyatakan pengentasan kemiskinan ekstrim merupakan agenda nasional, sehingga pelaksanaannya dilakukan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya. Dia mencontohkan kerja sama kementerian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meningkatkan infrastruktur pelabuhan perikanan dan permukiman nelayan sebagai salah satu contohnya.

Berita terkait: Jakarta targetkan 50 persen armada TransJakarta elektrik pada 2025

Berita terkait: G20 buka peluang baru bagi UMKM, sektor pariwisata: Kementerian