Kementerian Dalam Negeri menyatakan ada pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Jawa dan Bali, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022. .
“Peningkatan penanganan COVID-19 terlihat dari bertambahnya jumlah daerah yang berada pada level 2 pada perpanjangan PPKM minggu ini, dari sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah,” kata Dirjen Bina Pemda Safrizal. ZA dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Meski dilonggarkan, Pemerintah tetap memberlakukan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali melalui Kementerian Dalam Negeri tentang Penerapan Pembatasan Aktivitas Masyarakat COVID-19 Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa Bali Region, yang berlaku efektif 8-14 Maret 2022.
Baca Juga: Luhut: Kondisi Pandemi COVID-19 Sudah Membaik, Jabodetabek Turun Level 2
Sementara itu, lanjutnya, jumlah daerah dengan PPKM level 4 tidak mengalami perubahan, yakni sebanyak tujuh daerah yang didominasi di Kota Magelang, Kota Madiun, dan seluruh kabupaten dan kota di Provinsi DIY.
K“Kondisi penanganan COVID-19 di Indonesia saat ini semakin membaik dengan tren penurunan kasus aktif nasional, angka rawat inap, dan angka kematian yang paralel dengan peningkatan angka kesembuhan,” jelasnya.
Meski tren kasus aktif secara nasional cenderung menurun, Pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati dinamika situasi yang berkembang.
“Kita patut bersyukur bahwa peningkatan eksponensial dalam beberapa tahun terakhir akibat merebaknya varian Omicron, saat ini menunjukkan penurunan dan penurunan jumlah kasus yang signifikan,” ujarnya.
Situasi ini tidak lepas dari kerjasama semua pihak, baik pusat maupun daerah, yang terus bersinergi dalam menghadapi pandemi ini.
Baca juga: Wisatawan yang Sudah Vaksin Lengkap Tidak Perlu Melampirkan Hasil Tes