Kementerian Kesehatan RI mengatakan pasien COVID-19 kini dapat menjalani isolasi mandiri hanya selama tujuh hari karena infeksi yang melibatkan varian Omicron yang paling dominan di Indonesia dalam wabahnya saat ini relatif lebih pendek dibandingkan varian sebelumnya.
“Jika tes PCR [taken] pada hari keenam menunjukkan hasil negatif, maka aplikasi PeduliLindungi akan menunjukkan [the patient] sebagai ‘hijau’ dan pada hari ketujuh, mereka dapat menyelesaikan isolasi diri mereka,” kata Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara Kementerian COVID-19, kemarin.
Sebagai alternatif, aturan baru menyatakan bahwa pasien yang tidak mengikuti tes exit PCR pada hari kelima isolasi diri masih akan dikategorikan hijau di aplikasi PeduliLindungi pada hari ke-10, karena dianggap telah mengalahkan infeksi pada saat itu.
Ketentuan sebelumnya mewajibkan exit test harus dilakukan dua kali pada hari keenam dan ketujuh setelah pertama kali dinyatakan positif. Jika hasil tes kedua pasien negatif, maka mereka dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melanjutkan aktivitas di tempat umum.
Kebijakan baru ini diterapkan menyusul keluhan masyarakat bahwa banyak pasien masih berkode warna hitam di PeduliLindungi — yang menandakan infeksi COVID-19 yang ada atau kontak dekat baru-baru ini dengan yang terinfeksi — meskipun telah dites negatif. Mereka yang telah menerima dua dosis vaksin COVID-19, tidak memiliki riwayat kontak dekat dengan pasien COVID-19, atau telah dites negatif untuk penyakit virus diberi kode warna hijau di aplikasi dan diizinkan untuk melakukan aktivitas di depan umum .
Hanya tes swab PCR yang valid sebagai tes keluar untuk pasien COVID-19.