Instruksi menteri mengatur kemudahan pembatasan di Jawa-Bali

Membaiknya situasi COVID-19 tercermin dari bertambahnya jumlah daerah yang berada pada tingkat 2 (PPKM) selama perpanjangan PPKM minggu ini, dari sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah.

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Dalam Negeri menyoroti pemerintah telah melonggarkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa daerah di Jawa dan Bali sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022.

“Perbaikan situasi COVID-19 tercermin dari peningkatan jumlah daerah yang berada pada tingkat 2 (PPKM) selama perpanjangan PPKM minggu ini, dari sebelumnya 13 daerah menjadi 37 daerah,” kata Dirjen Bina Pemda. Demikian disampaikan Safrizal ZA dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Meski pembatasan telah dilonggarkan, pemerintah tetap memperpanjang pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali pada 8-14 Maret 2022, ujarnya.

Dia mencatat, peningkatan jumlah daerah yang melaksanakan PPKM tingkat 2 diikuti dengan penurunan jumlah daerah yang melaksanakan PPKM tingkat 3, dari semula 108 daerah menjadi 84 daerah.

Sementara itu, jumlah daerah yang melaksanakan PPKM level 4 tetap sama, yakni di tujuh daerah, ujarnya.

Berita terkait: Kemenperin tingkatkan PPKM di empat kota di Jawa-Bali menjadi 4

Situasi pandemi di Indonesia membaik dengan tren penurunan kasus aktif nasional, rawat inap, dan kematian, diikuti dengan peningkatan tingkat pemulihan, jelasnya.

Meski tren kasus aktif di tanah air cenderung menurun, pemerintah tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati dinamika situasi yang berkembang.

Berita terkait: Jakarta tetap di level 3 PPKM dengan tes COVID-19 yang lebih sedikit

“Kita patut bersyukur setelah terjadi peningkatan eksponensial akhir-akhir ini akibat merebaknya varian Omicron, saat ini jumlah kasusnya menurun signifikan,” ujarnya.

Situasi yang membaik tidak lepas dari kerja sama seluruh pihak di tingkat pusat dan daerah, yang terus bersinergi dalam menangani pandemi.

Kasus pertama COVID-19 terkonfirmasi di Indonesia pada Maret 2020. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, hingga 7 Maret 2022, Indonesia mencatat total 5.770.105 kasus COVID-19, 5.171.402 sembuh, dan 5.171.402 kasus sembuh. 150.430 kematian.

Berita terkait: Pelancong yang divaksinasi tidak lagi wajib menunjukkan laporan tes COVID-19

Berita terkait: Jakarta patuhi aturan PPKM: wakil gubernur