ICW minta parpol jangan usulkan Pilkada 2024 ditunda

Jakarta (ANTARA) – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta parpol yang ikut mengajukan penundaan Pemilu 2024 tidak melanjutkan usulan tersebut.

“Penundaan Pilkada 2024 akan mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi melahirkan kepemimpinan otoriter. ICW mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta parpol lain yang sepakat menunda Pilkada 2024 untuk segera mencabut pernyataannya,” kata ICW Politik Koordinator Divisi Korupsi Egi Primayogha dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Menurut Egi, usulan penundaan pemilihan umum 2024 sebenarnya telah merugikan amanat reformasi Indonesia, memicu kemarahan publik, mengganggu ketertiban demokrasi dan hukum, serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi rakyat.

ICW menghimbau kepada seluruh parpol agar konsisten dengan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama Komisi II DPR-RI, pemerintah, dan penyelenggara pemilu, tambah Egi.

Baca Juga: Achmad Baidowi: Amandemen Penundaan Pilkada Terasa Dipaksa

Sementara untuk parpol lainnya, ICW mengingatkan agar tetap berpegang pada UU Pilkada dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024.

ICW meminta Presiden Joko Widodo untuk tegas menolak wacana penundaan pemilu dan jadwal pemilu lanjutan yang telah ditetapkan KPU berdasarkan konsultasi dengan pemerintah dan DPR, kata Egi.

ICW mengatakan alasan penundaan stabilitas ekonomi tersebut tidak relevan karena dari sisi pertumbuhan ekonomi, perekonomian Indonesia pada triwulan II tahun 2021 tumbuh sebesar 7,07 persen (yoy) dan berpotensi meningkat pada tahun 2022.

Baca Juga: Siti Zuhro: Wacana Penundaan Pilkada Ciptakan Kekacauan dan Ketidakpastian

Selain itu, Pilkada serentak tahun 2020 juga telah terselenggara dengan baik di 270 daerah dan menerapkan protokol kesehatan secara tertib.

“Jadi tidak ditemukan ‘pilkada klaster’ seperti yang ditakutkan sebelum pelaksanaan. Bahkan angka partisipasi Pilkada Serentak 2020 mencapai 76,09 persen. Jadi, penundaan Pilkada 2024 dengan alasan pandemi COVID-19 tidak cukup relevan. ,” tambah Egi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan, usulan penundaan pemilu tidak hanya akan melanggar konstitusi tetapi akan berbahaya bagi kehidupan demokrasi dan iklim supremasi hukum di Indonesia.

“Rencana penundaan pemilu sebenarnya melanggar konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Jo 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat dua prinsip yang harus dipatuhi, yaitu penghormatan terhadap hak-hak sipil dan politik rakyat. warga negara dan pembatasan kekuasaan politik,” kata Isnur.

Usulan penundaan Pilkada 2024 ini awalnya dilontarkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pada 23 Februari 2022 setelah menerima pengusaha UMKM.

Baca juga: Gelora: Krisis di Ukraina Jangan Jadikan Ide Penundaan Pemilu 2024

Cak Imin menyatakan para pelaku usaha khawatir peralihan kekuasaan akan menimbulkan ketidakpastian di sektor ekonomi dan bisnis, sehingga mengusulkan agar Pilkada 2024 ditunda 1-2 tahun. Usulan ini akan dia bawa ke Presiden Jokowi.

Tak lama berselang, pada 24 Februari 2022, Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku menerima aspirasi petani yang menginginkan pemerintahan Presiden Jokowi berlanjut selama tiga periode. Airlangga berjanji akan membahas usulan itu dengan pimpinan parpol lain.

Setelah PKB dan Golkar, giliran Partai Amanat Nasional (PAN) melalui Ketua Umum Zulkifli Hasan yang menyepakati penundaan Pilkada 2024 karena lima alasan, yakni pandemi COVID-19 belum berakhir, perekonomian Indonesia belum pulih. tidak membaik, pertimbangan situasi global seperti konflik Rusia dan Ukraina, besarnya biaya pemilu yang mencapai sekitar Rp180 triliun – Rp190 triliun dan banyak program pembangunan yang masih tertunda akibat pandemi.

Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya menolak usulan penundaan pilkada. Menurut Hasto, PDIP menganut UUD 1945 yang menyatakan jika Pilkada 2024 ditunda, budaya periodisasi di Indonesia akan terganggu dan berdampak pada instabilitas politik.

Selain PDI-P, Partai Demokrat juga menolak usulan penundaan pilkada, sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhohyono (AHY).

Menurut AHY, wacana tersebut ditunggangi oleh seseorang yang disebutnya sebagai orang yang takut kehilangan kekuasaan. Ia menegaskan, masyarakat tidak menginginkan hal itu terjadi.

Reporter: Desca Lidya Natalia
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2022