Guru madrasah menghadapi kebiri kimia, hukuman mati karena memperkosa 13 siswa

Jaksa penuntut dalam kasus pemerkosaan berantai yang melibatkan seorang guru sekolah Islam di Jawa Barat menuntut hukuman seberat mungkin bagi terdakwa atas apa yang mereka lihat sebagai salah satu kejahatan paling keji yang bisa dibayangkan.

Herry Wirawan, 36, hadir di Pengadilan Negeri Bandung kemarin untuk sidang dakwaannya. Dia didakwa memperkosa 13 muridnya, berusia 16 hingga 17 tahun, dalam berbagai kesempatan sejak 2016 di sejumlah pesantren tempat dia mengajar, termasuk Pesantren Madani di Kecamatan Cibiru. Korbannya telah melahirkan 9 anak.

“Pertama, kami menuntut agar terdakwa diberikan hukuman mati. Ini komitmen kami untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi terdakwa,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana kepada wartawan kemarin.

“Kami juga meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan termasuk pengungkapan identitas terdakwa ke publik, serta kebiri kimia.”

Usulan pertama untuk hukuman tambahan masih diperdebatkan saat ini, karena identitas dan foto Herry telah disebarkan oleh orang-orang Indonesia yang sangat marah sejak kasus itu pertama kali dilaporkan akhir tahun lalu.

Selain itu, jaksa menuntut Herry membayar denda Rp500 juta (US$34.972) dan Rp331 juta (US$23.151) sebagai ganti rugi kepada korbannya.

“Tindakan terdakwa tidak hanya melanggar martabat fisik para korban, tetapi juga psikologis dan emosional siswa pada umumnya,” kata Asep, seraya menambahkan bahwa sangat menjijikkan Herry menggunakan kedudukannya di komunitas agama untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan hukum Indonesia, pemerkosa anak umumnya mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Jika Pengadilan Negeri Bandung setuju dengan jaksa, hukuman mati bagi Herry akan menjadi hukuman terberat yang diberikan kepada pemerkosa anak di Indonesia.

Adapun kebiri kimia, praktik sebagai hukuman disahkan menjadi undang-undang di Indonesia setelah pemerkosaan brutal yang mengejutkan dan pembunuhan seorang gadis remaja di Bengkulu pada tahun 2016. Aktivis mengatakan bahwa ancaman hukuman berat belum memberikan efek jera seperti yang dilakukan oleh para aktivis. Harapan pemerintah, kekerasan seksual terhadap anak terus menjadi masalah serius di Indonesia.