Faldo: Pernyataan Presiden Jokowi soal Pilkada Tidak Perlu Diutak-atik

Jakarta (ANTARA) – Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo terkait usul penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 tidak perlu diutak-atik.

Penyataan Presiden sudah bicara, artinya bisa dipahami, tidak perlu diutak-atik,” kata Faldo di Jakarta, Senin.

Ia juga mengatakan pernyataan Presiden tidak perlu diterjemahkan ke dalam berbagai versi.

“Presiden sudah jelas bertindak. Jangan sampai ada yang berimajinasi, kaget dengan imajinasinya, terus marah dengan imajinasinya sendiri, Baik aneh,” katanya.

Pernyataan Jokowi terkait penundaan Pilkada Serentak 2024, lanjutnya, harus dilihat dalam kerangka negara, sesuai dengan Pasal 22 E Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pemilihan umum yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali. .

“Saya kira kita sedang dalam konstruksi negara. Jadi, ini harus dilihat dalam kerangka negara. Jangan mau Presiden, dia mau ini dan itu dari elit,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan semua pihak, termasuk dirinya, harus tunduk, patuh, dan taat pada konstitusi.

Artinya siapapun bisa mengajukan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, tapi dalam praktiknya, semua pihak harus tunduk dan taat pada konstitusi, kata Jokowi.

Baca juga: JK Sebut Penundaan Pilkada Pelanggaran Konstitusi

Usulan penundaan pilkada itu awalnya disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar usai menerima perwakilan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Muhaimin mengaku para pelaku usaha khawatir peralihan kekuasaan bisa menimbulkan ketidakpastian di sektor ekonomi dan bisnis, sehingga ia mengusulkan agar Pilkada Serentak 2024 ditunda satu atau dua tahun.

Usulan penundaan pemilu juga diperkuat oleh Ketua Umum Partai Golkar yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto. Airlangga mengaku menerima aspirasi para petani yang menginginkan pemerintahan Presiden Jokowi berlanjut selama tiga periode.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan juga menyepakati penundaan Pilkada Serentak 2024 karena lima alasan, yakni pandemi COVID-19 belum berakhir, perekonomian Indonesia belum membaik, pertimbangan situasi global seperti konflik antarwarga. Rusia dan Ukraina, besaran biaya pemilu mencapai Rp190 triliun, dan banyak program pembangunan yang tertunda akibat pandemi.

Baca juga: Menko Polhukam: Sikap Presiden Jelas Pilkada Digelar 2024
Baca juga: Survei LSI: Mayoritas Warga Tolak Wacana Penundaan Pilkada 2024

Reporter: Desca Lidya Natalia
Editor: Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2022