Perkawinan beda agama adalah wilayah abu-abu, jika kontroversial, dalam hal hukum dan budaya di Indonesia. Jadi ketika seorang wanita Muslim dan seorang pria Katolik menjadi viral setelah mengikat simpul, perayaan cinta mereka pasti dirusak oleh kemarahan.
Pada hari Minggu, seorang pengguna TikTok dengan tidak setuju memposting foto pasangan beda agama yang menikah di Gereja Katolik Santo Ignatius di distrik Krapyak Semarang, Jawa Tengah. Meskipun pernikahan berlangsung di sebuah gereja, segera terlihat bahwa itu adalah persatuan yang tidak biasa di Indonesia, karena pengantin wanita mengenakan gaun pengantin yang menggabungkan jilbab (penutup kepala).
Postingan tersebut telah dilihat 1,7 juta kali sejak artikel ini diterbitkan. Sementara beberapa dari kita mungkin mengharapkan ucapan selamat untuk pasangan pengantin baru di bagian komentar (terutama jika kita memiliki pengalaman dalam mencoba berkencan dengan seseorang yang berbeda keyakinan di negara ini), kita segera diingatkan bahwa wacana online di Indonesia bisa menjadi gelap. , tempat yang penuh kebencian.
“Ya Tuhan, apa ini? Ini salah satu tanda kiamat,” komentar salah satu pengguna.
“Jika wanita itu memang Muslim, maka dia akan berzina seumur hidupnya setelah menikah dengan non-Muslim,” tulis yang lain.
“Mengapa pejabat pernikahan mengizinkan ini? Sudah jelas itu [their religions] berbeda,” protes yang lain.
Achmad Nurcholis, seorang aktivis Konferensi Indonesia tentang Agama dan Perdamaian (ICRP) yang menjabat sebagai penasihat pra-nikah pasangan itu selama dua tahun, mengatakan pernikahan itu berlangsung pada hari Sabtu. Untuk menghormati kedua agama pasangan itu, dua prosesi pernikahan dilakukan — sekali menurut tradisi Katolik, dan satu lagi dalam tradisi Islam.
“[Interfaith marriage] mungkin karena dalam agama apapun, selalu ada pandangan yang bertentangan. Ada yang mengizinkan, ada yang melarang. Mereka yang berlangganan tampilan itu [interfaith marriage] boleh saja, silakan,” kata Nurcholis yang juga mendapat kehormatan menjadi saksi pernikahan pasangan tersebut.
“Saya kebetulan pernah menemani sekitar 30 pasangan beda agama.”
Hukum Indonesia agak kabur tentang pengesahan pernikahan beda agama. Salah satu pasal dalam UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah sah “jika dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan kedua belah pihak.”
Sementara agama minoritas di Indonesia mungkin mengizinkan praktik tersebut, kepercayaan umum di kalangan Muslim Indonesia adalah bahwa pernikahan beda agama dilarang. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), lembaga ulama tertinggi di tanah air, mengeluarkan a fatwa (dekrit agama) pada tahun 2005 menyatakan pernikahan beda agama haram (terlarang).
Upaya hukum untuk memisahkan pernikahan dari agama telah gagal di masa lalu.
Terkait
Pria Katolik yang ingin menikah dengan pacar Muslim menantang rintangan hukum untuk pernikahan beda agama
Warga Indonesia meminta maaf kepada Thailand atas nama warganet homofobia